KETIK, LABUHAN BATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menyergap Anw (60) warga Dusun III Situkang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Pria yang menjadi seorang kakek itu, ditangkap setelah tidak sampai 24 jam dilaporkan warga akibat tingkahnya meresahkan karena selalu menjual sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, Jumat, 8 Mei 2026 menerangkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, melalui pesan WhatsApp.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Sei Tawar yang berpotensi menimbulkan keresahan bahkan aksi massa dari warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto memerintahkan tim dipimpin Kanit I Satres Narkoba, Ipda Sastrawan Ginting untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Baca Juga:
Komitmen Peduli Sekolah, Yayasan Kumle Labuhanbatu Geber Perbaikan Melalui CSR SPPGHasilnya, pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Anw (60) di area perkebunan sawit milik masyarakat di Dusun III Situkang, Desa Sei Tawar.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,98 gram yang disimpan dalam kotak rokok, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial YF, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.(*)