Kajati Pamitan! 7 Bulan Gebrak Jatim, Kuntadi Nakhoda Baru BPA Kejagung, Ini Rekam Jejaknya

Editor: Fiqih Arfani

27 Nov 2025 12:08

Headline

Thumbnail Kajati Pamitan! 7 Bulan Gebrak Jatim, Kuntadi Nakhoda Baru BPA Kejagung, Ini Rekam Jejaknya
Foto Dok - Kajati Jatim Kuntadi saat diwawancarai di salah satu acara di Surabaya, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi berpamitan kepada seluruh pegawai setempat seiring tugas barunya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

Momen tersebut sekaligus menandai akan berakhirnya tugas Kuntadi sebagai orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Jatim.

Meski tanpa seremoni khusus, prosesi perpisahan berlangsung sederhana dan dalam suasana kekeluargaan pada Rabu, 26 November 2025.

Selama menakhodai Kejati Jatim, Kuntadi dikenal sebagai sosok pimpinan disiplin, tegas, dan visioner. Sejatinya, ia hanya menjabat hanya 7 bulan. Pada 23 April 2025, Kuntadi dilantik Jaksa Agung Republik Indonessia ST Burhanuddin menggantikan Mia Amiati yang masuk masa pensiun.

Baca Juga:
Penjahat Tidak Harus Masuk Penjara, Pidana Kerja Sosial Jadi Hukuman Alternatif

Di bawah kepemimpinannya, Kejati Jatim berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi, menyelamatkan aset negara dan menjalin sinergi dengan berbagai lembaga terkait. Rekam jejak tersebut meninggalkan impresi kuat bagi jajaran Kejati Jatim.

Kuntadi ditunjuk sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung, tertanggal 20 November 2025. Kuntadi ditunjuk menggantikan Amir Yanto yang telah memasuki masa purnabakti.

Penugasan ini menjadi bentuk kepercayaan negara sekaligus amanah strategis sebagai salah satu dari ribuan jaksa terbaik yang diberi tanggung jawab untuk memperkuat peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan maupun perekonomian negara.

Badan Pemulihan Aset memegang peran sebagai supporting function penting dalam keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan, baik di Bidang Tindak Pidana Umum maupun Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga:
Kejati Jatim Sita Rp47,28 Miliar dari PT DABN, Ungkap Korupsi Pengelolaan Jasa Pelabuhan Probolinggo Sejak 2017

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan, mengingat lingkup tugas yang diemban sangat kompleks, mulai dari penelusuran, pengelolaan, hingga penyelesaian aset hasil tindak pidana. (*)

Baca Sebelumnya

Komdigi Ancam Blokir ChatGPT dan 24 Platform Lain, Ini Alasannya

Baca Selanjutnya

Bikin Bangga! Siswi SMP Islamic Qon Gresik Ciptakan Alat Pengusir Hama Tikus Ramah Lingkungan

Tags:

Kajati Jatim Kuntadi Kejagung RI

Berita lainnya oleh Fiqih Arfani

Beranggotakan Profesor Perempuan Terbanyak se-Tanah Air, Muslimat NU Pecahkan 2 Rekor MURI

12 April 2026 14:32

Beranggotakan Profesor Perempuan Terbanyak se-Tanah Air, Muslimat NU Pecahkan 2 Rekor MURI

Ramah di Kantong Emak-Emak! Ini Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Murah ala Gubernur Khofifah

12 April 2026 13:55

Ramah di Kantong Emak-Emak! Ini Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Murah ala Gubernur Khofifah

Terbaik! Gubernur Khofifah Sudah 59 Kali Gelar Pasar Murah Jaga Stabilitas Harga Pangan

12 April 2026 13:20

Terbaik! Gubernur Khofifah Sudah 59 Kali Gelar Pasar Murah Jaga Stabilitas Harga Pangan

Berakhir Pekan di Surabaya! Luhut Pandjaitan: Selamat Datang di Dunia Tio, Cucu Opung

12 April 2026 13:00

Berakhir Pekan di Surabaya! Luhut Pandjaitan: Selamat Datang di Dunia Tio, Cucu Opung

Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

10 April 2026 19:06

Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Emil Dardak Tinjau Pelebaran Jalan Akses ke Malang Selatan, Warga Diingatkan Jangan Ngebut

10 April 2026 17:36

Emil Dardak Tinjau Pelebaran Jalan Akses ke Malang Selatan, Warga Diingatkan Jangan Ngebut

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar