KETIK, KEDIRI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan Datun dilakukan KAI untuk mendukung pelaksanaan tugas serta memberikan pelayanan yang optimal.

Penandatanganan dilakukan Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Ali Afandi didampingi jajaran manajemen, yang meliputi Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, Manager SDMU, Manager Humas, dan Deputy PAM Daop 7 Madiun. Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya.

Ali Afandi menyampaikan ucapan terima kasih atas terjalinnya sinergi dan kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Ponorogo. Diharapkan, penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah nyata dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Sementara Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk implementasi penguatan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

"Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo semakin kuat. Hal ini sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset negara, serta memberikan manfaat yang optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Tohari, Rabu 30 September 2026.

Baca Juga:
KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Pencari Kerja: Ada Modus Janji Lolos hingga Tiket Travel

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut, lanjut Tohari meliputi bidang perdata dan tata usaha negara, yang mencakup pemberian bantuan hukum jasa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik secara litigasi maupun non-litigasi. Pertimbangan hukum meliputi pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) serta audit hukum (Legal Audit). Kemudian tindakan hukum lain, bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan.

"Melalui kerja sama ini, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas demi mewujudkan kepastian hukum serta penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah kerja Daop 7 Madiun," pungkasnya. (*)

Baca Juga:
Pecel Pincuk Warnai Momentum Istimewa Peringatan HUT ke-81 KAI Daop 7 Madiun