KETIK, PEMALANG – Eks galian C atau lokasi penambangan di Dukuh Pesalakan, Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan publik.

Namun, di tengah polemik tersebut, Kepala Desa Pegongsoran Turitno memberikan klarifikasi terkait namanya yang disebut dalam pemberitaan mengenai desakan reklamasi lokasi bekas galian.

Turitno menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan yang mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang, Perhutani maupun pihak penambang untuk melakukan reklamasi di lokasi eks galian C tersebut.

Ia menjelaskan, sebelumnya dirinya memang menerima komunikasi melalui WhatsApp dari pihak media yang menanyakan persoalan eks TPA Pesalakan dan galian C di wilayah Pegongsoran.

Dalam komunikasi tersebut, menurut Turitno, informasi yang disampaikan kepadanya berkaitan dengan adanya aduan warga yang disebut bertujuan mendorong KPH dan Perhutani agar pihak penambang bertanggung jawab.

Baca Juga:
BPS Pemalang Gelar Sensus Ekonomi 2026, Perbarui Peta Aktivitas Ekonomi Setelah 10 Tahun

“Saya menjawab, ya monggo, itu haknya Perhutani,” kata Turitno saat ditemui di kediamannya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Turitno juga mengatakan bahwa hingga saat ini, berdasarkan pengetahuannya, belum ada aduan warga yang disampaikan secara langsung kepada Pemerintah Desa Pegongsoran terkait persoalan eks TPA maupun eks galian C tersebut.

Karena itu, ia menyayangkan adanya judul pemberitaan di media sosial yang menyebut dirinya mendesak Pemda, Perhutani dan pihak penambang untuk melakukan reklamasi.

“Padahal saya nggak mengatakan seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga:
KTH Blitar Desak Kepastian PKS, Perhutani Diminta Buka Pengelolaan Kawasan KHDPK

Kades Minta Pemberitaan Sesuai Pernyataan

Turitno berharap pemberitaan mengenai persoalan di wilayahnya dapat disampaikan sesuai dengan informasi yang diberikan narasumber.

Terlebih, pemberitaan yang telah dipublikasikan kemudian dapat tersebar lebih luas melalui media sosial.

“Harapan kami semua teman-teman pers atau media kalau memberitakan, apalagi dikeluarkan ke media sosial, sesuai apa yang ditanyakan. Jangan sampai mengada-ada,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak perlu berkembang menjadi hubungan yang kurang baik antara pemerintah desa dan insan pers.

Menurutnya, komunikasi secara terbuka dan kekeluargaan tetap perlu dikedepankan agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan dengan baik.

“Yang penting kita sebagai kepala desa, teman-teman pers, jangan sampai terulang lagi seperti pemberitaan seperti itu. Adanya berita ini, yang penting kita kekeluargaan, persaudaraan bersama,” katanya.

Penambang: Reklamasi Tidak Diabaikan

Sementara itu, Koordinator Lapangan CV Wiwit Kular Sukses, Singgih Aribowo, memberikan penjelasan mengenai kewajiban reklamasi pada lokasi eks galian tersebut.

Singgih menegaskan pihaknya tidak mengabaikan kewajiban untuk melakukan reklamasi. Menurutnya, ketika izin kegiatan masih berlaku, perusahaan telah mempertimbangkan pelaksanaan reklamasi.

Namun, kondisi cuaca ekstrem menjadi salah satu pertimbangan perusahaan untuk tidak memaksakan kegiatan reklamasi saat itu.

“Kalau kita paksakan untuk reklamasi saat itu, kondisinya memang hujan lagi ekstrem. Kalau kita tetap memaksakan untuk reklamasi, yang pertama kita membahayakan pekerjaan. Keselamatan saya rasa lebih penting,” jelas Singgih.

Ia mengatakan, pihaknya kemudian melakukan komunikasi dengan pemerintah terkait rencana reklamasi yang akan dilakukan setelah musim penghujan berakhir.

Persoalan muncul ketika musim hujan berakhir dan masa berlaku Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dimiliki perusahaan telah berakhir.

“Setelah musim hujan selesai, keburu izin itu habis, PPKH-nya,” ujarnya.

Menurut Singgih, pihaknya pada awalnya memahami kegiatan reklamasi masih dapat dilakukan setelah kegiatan utama penambangan dihentikan.

Namun, setelah dikonfirmasi kepada pihak terkait, perusahaan mendapat penjelasan bahwa kegiatan reklamasi tetap membutuhkan perizinan yang berlaku.

“Begitu kita konfirmasikan ke pihak terkait, kita wajib memiliki IPPK dan disarankan melakukan perpanjangan izin khusus untuk reklamasi,” katanya.

Proses Perizinan Disebut Masih Berjalan

Singgih menegaskan, kondisi eks galian C tersebut bukan berarti dibiarkan begitu saja oleh perusahaan.

Menurutnya, pihak perusahaan saat ini tengah mengurus perizinan yang diperlukan agar proses reklamasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Bukan kita mau mengabaikan, bukan kita membiarkan. Kita sedang proses, proses pengajuan perizinan yang sementara ini masih tertahan di Kementerian,” pungkasnya.(*)