Kades dan ASN di Abdya Diduga Terlibat Politik Praktis, Terancam Sanksi Tegas

Editor: T. Rahmat

10 Nov 2024 18:44

Thumbnail Kades dan ASN di Abdya Diduga Terlibat Politik Praktis, Terancam Sanksi Tegas
Ilustrasi - Suasana saat Deklarasi Bawaslu bersama ASN dan KASN beberapa waktu lalu, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak 9 Desember 2020. ANTARA/Darwin Fatir.

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, memanggil dua oknum kepala desa (kades) dan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga terlibat politik praktis.

Proses terhadap oknum kades tersebut bukan tanpa alasan yang jelas, mereka diduga ikut terlibat dan telah mengampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Abdya dalam kampanye dialogis.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Abdya, Heri Suherman membenarkan hal itu. Dia berkata bahwa, pihaknya telah memanggil dua oknum kades tersebut dan telah memenuhi panggilan.

"Benar keduanya telah kita panggil dalam rangka klarifikasi terkait dugaan politik praktis yang dilakukan dua oknum kepala desa (keuchik) ini," ujar Heri, Minggu, 10 November 2024.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Selain para oknum kades, Panwaslih Abdya juga turut memanggil dua oknum ASN yang juga diduga aktif berkampanye untuk salah satu paslon dalam Pilkada Abdya.

Hasil ini, lanjutnya, pihak Panwaslih setelah mengumpulkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan, pihak Panwaslih akan melakukan pleno terkait sangsi tepat untuk kedua oknum yang dimaksud.

"Nanti tergantung pleno Panwaslih juga, bisa jadi sangsi etik dan lainnya," tegasnya.

Intinya, tambahnya, pihaknya akan terus memantau dan akan mengambil langkah sesuai tupoksi jika ada oknum-oknum baik itu Keuchik dan aparatur lainnya, PNS, TNI-Polri atau yang dituntut untuk netral berani melanggar aturan.

Baca Juga:
Viral Video Ketua Partai di Brebes Nyatakan 'Perang Terbuka' ke Pemkab, Ancam Bikin Chaos

"Kita juga ikut memantau Medsos. Tidak boleh aparatur negara memposting calon tertentu di Medsos pribadi, karena itu juga melanggar aturan," katanya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 gamblang disebutkan dan sangsinya sangat tegas yakni sanksi itu terdiri dari sanksi administratif dan pemberhentian. (*)

Baca Sebelumnya

Mantan Ketua PC IPNU Sampang Jadi Ketua MWC NU Robatal, Ini Profilnya

Baca Selanjutnya

Bagi-Bagi Bola di Kampanye Akbar, Khofifah: Saya Pecinta Manchester United

Tags:

politik Aceh Barat Daya abdya kades asn politik Politik praktis Aceh #Pilkada2024

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar