KETIK, JOMBANG – Perbedaan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang memunculkan tanda tanya.

Pasalnya, jumlah pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang tercatat mencapai 150 unit, sementara kuota resmi SPPG yang terdaftar di Badan Gizi Nasional (BGN) hanya 133 titik.

Selisih 17 unit SPPG di Kabupaten Jombang tersebut kini menjadi sorotan berbagai pihak karena dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka agar tidak memunculkan dugaan adanya SPPG di luar kuota resmi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Aktivis LSM Kompak Jombang, Lutfi Utomo, menilai pemerintah perlu menjelaskan secara rinci status seluruh SPPG yang mengajukan penerbitan SLHS di Jombang. Menurutnya, keterbukaan data penting dilakukan untuk menjaga transparansi pelaksanaan program MBG.

"Data ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai ada perbedaan angka yang akhirnya memunculkan spekulasi di masyarakat," kata Lutfi, Kamis 25 Juni 2026.

Baca Juga:
BGN Buka Suara Soal Polemik Dapur MBG Kaliwungu Jombang, Singgung Peran Kepala SPPG

Lutfi menyebut perbedaan data tersebut perlu ditelusuri, terlebih saat ini Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan korupsi dalam program MBG di tingkat pusat.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada kasus di tingkat nasional, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan program MBG di daerah, termasuk di Jombang.

"Kalau memang ada selisih data, perlu dipastikan penyebabnya apa. Jangan sampai ada persoalan yang luput dari pengawasan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dr Hexawan Tjahja Widada membenarkan terdapat 150 SPPG yang mengajukan penerbitan SLHS ke Dinkes.

Baca Juga:
Korupsi MBG: Ketua Yayasan Jadi Tersangka Baru, 41 Nama dan Proyek CCTV Rp300 Miliar Dibongkar

Menurutnya, hingga saat ini sebanyak 110 SPPG telah mengantongi sertifikat, sedangkan sekitar 40 unit lainnya masih dalam proses verifikasi dan penerbitan.

"SPPG yang mengajukan SLHS sebanyak 150 unit. Yang sudah memiliki SLHS sebanyak 110 unit," kata Hexawan.

Ia menjelaskan, penerbitan SLHS dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan administrasi, tata kelola pengolahan makanan, serta hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

Hexawan menegaskan bahwa keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bukan bagian dari aspek yang dinilai dalam penerbitan SLHS karena berada di luar kewenangan Dinas Kesehatan.

"SLHS berkaitan dengan administrasi, higiene sanitasi, penyajian makanan dan hasil IKL. Untuk IPAL bukan kewenangan kami," ujarnya.

Di sisi lain, polemik terkait legalitas operasional SPPG juga sempat mencuat setelah muncul informasi adanya dapur MBG yang belum mengantongi SLHS.

Menanggapi hal itu, sumber internal BGN yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa setiap persoalan operasional di tingkat SPPG memiliki mekanisme pelaporan tersendiri.

Menurutnya, Kepala SPPG merupakan perwakilan BGN di lapangan yang bertugas menyampaikan berbagai kendala operasional kepada pusat, termasuk persoalan administrasi maupun perizinan.

"Kepala SPPG merupakan kepanjangan tangan BGN. Jika ada kendala, sudah ada mekanisme pelaporan yang diatur dalam petunjuk teknis," ujarnya.

Ia mengaku tidak dapat menjelaskan secara spesifik terkait persoalan yang terjadi di SPPG Kaliwungu. Namun, menurutnya, informasi yang diterima BGN pusat sangat bergantung pada laporan yang disampaikan pelaksana di daerah.

"Kalau tidak ada laporan yang masuk, tentu pusat tidak mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan," katanya.(*)