Jualan Narkoba ke Polisi, Pria Ini Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

30 Okt 2024 18:52

Thumbnail Jualan Narkoba ke Polisi, Pria Ini Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Irwanto bin Rosidi saat menjalani persidangan dengan Agenda Putusan Pada PN Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu, 30 Oktober 2024. (Foto: M Mahendra Putra/ Ketik.co.id )

KETIK, PALEMBANG – Irwanto bin Rosidi bakal menjalani hari-harinya lebih lama lagi di dalam bui. Bisnis narkotika yang telah ia jalani mengantarkannya untuk berurusan dengan polisi. 

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembabg, Irwanto terbukti memiliki barang haram jenis ekstasi sebanyak 153 butir dengan berat Neto 38,47 gram.

Atas perbuatannya berdagang barang laknat itu, Irwanto divonis hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidaer 6 bulan kurungan. 

Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati dari Kejati Sumsel yang mana pada tuntutan pidana menuntut terdakwa Irwanto dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama menyatakan bahwa terdakwa Irwanto telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irwanto dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 milar subsider 6 bulan,“ jelas hakim Chandra saat membacakan amar putusan, Selasa, 30 Oktober 2024.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. 

Dikutip dari dakwaan, praktik bisnis haram yang dilakukan Irwanto terbongkar pada hari Minggu, 26 Mei 2024 sekira jam 17.00 WIB.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

Ia ditangkap di pinggir jalan Lintas Sumatera Desa Kerinjing Kec.Tanjung Raja Kab.Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Irwanto ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli (under cover buy). 

Dari hasil penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi 1 paket Narkotika jenis extacy sebanyak 53 butir dan 1 paket yang berisikan 100 butir ekstasi dengan berat Netto keseluruhan 38,47 Gram. (*) 

Baca Sebelumnya

Gelar Wisuda ke-112, Unesa Siapkan 1.513 Lulusan nya Bersaing Secara Global

Baca Selanjutnya

Makin Luas! Expat Roasters Buka Gerai di Dharmahusada Surabaya

Tags:

palembang PN Palembang jual ekstasi narkoba Under cover Penyamaran

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H