JPU Kejari PalembangTuntut Evy Lamarya 2 Tahun Bui, Kasus Penggelapan Sertifikat

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

10 Des 2025 22:25

Thumbnail JPU Kejari PalembangTuntut Evy Lamarya 2 Tahun Bui, Kasus Penggelapan Sertifikat
Terdakwa Evy Lamarya terlihat mengikuti jalannya persidangan dengan seksama di ruang sidang PN Palembang saat JPU membacakan tuntutan. Rabu 10 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan terdakwa Evy Lamarya binti Umar kembali menyita perhatian publik.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 10 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fachri Aditya, SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi'il Amin, tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelum menyampaikan tuntutannya, JPU menjabarkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai tidak terpuji, meresahkan masyarakat, serta mengakibatkan kerugian finansial bagi korban.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan, kooperatif, memberikan keterangan dengan baik, dan belum pernah dihukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan perkara, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Fachri dalam persidangan.

Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa perkara ini berawal dari proses pemecahan dan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2986/Lorok Pakjo milik saksi Ni Luh Putu Sunadiasih pada tahun 2017.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Setelah sertifikat induk dipecah menjadi enam bagian, salah satu sertifikat yakni SHM No. 9375 seluas 172 m² diserahkan rekan terdakwa, Nazwan Zauhari (yang telah dihukum dalam perkara terpisah), kepada Evy Lamarya.

Terdakwa kemudian mengajak saksi Karnatun ke kantor Notaris Mulkan Rasuwan, SH M.Kn, sambil mengaku sebagai utusan dari saksi Putu.

Di sinilah rangkaian dugaan penggelapan dimulai, antara lain membuat Pengikatan Jual Beli (PJB) pada 25 Februari 2019, Membuat Akta Jual Beli (AJB) di PPAT Merliansyah, SH M.Kn, Melakukan balik nama sertifikat menjadi atas nama dirinya, Menjadikan sertifikat tersebut jaminan pinjaman Rp200 juta di Bank Sumsel Babel berdasarkan Akta Hak Tanggungan No. 299 Tahun 2019.

Akibat perbuatan itu, korban Ni Luh Putu Sunadiasih mengalami kerugian hingga Rp275 juta.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Idil, SH MH menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.(*) 

Baca Sebelumnya

Kondisi Jalan Perbatasan antar Kabupaten Kontras, Cilacap Mulus Brebes Masih Tanah!

Baca Selanjutnya

Jatah MBG Siswa Brebes Terhenti, Wali Murid Mengeluh ‎

Tags:

Perkara penggelapan sertifikat tanah Pengadilan Negeri Palembang Jaksa penuntut umum

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H