JPU Kejari Muba Dakwa H. Abdul Halim dengan Tiga Pasal Primer

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

4 Des 2025 17:42

Thumbnail JPU Kejari Muba Dakwa H. Abdul Halim dengan Tiga Pasal Primer
Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah, memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan, menjelaskan alasan kehadiran langsung terdakwa dalam agenda pembacaan dakwaan. Rabu 4 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perdana perkara dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino kembali menjadi sorotan publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) resmi mendakwa H. Abdul Halim dengan tiga pasal primer dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 4 Desember 2025.

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menjelaskan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa disusun dengan tiga bagian pokok.

“Kesatu, primer Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor. Kedua, Pasal 5, dan ketiga Pasal 9 UU Tipikor,” ungkap Harris.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Ia menegaskan bahwa konstruksi dakwaan telah menggambarkan adanya dugaan kerugian negara.

“Pasal 2 itu jelas terdapat kerugian negara. Pasal 5 mengatur unsur gratifikasi, sementara Pasal 9 berkaitan dengan putusan sebelumnya yang sudah menjerat dua terpidana pemalsuan surat,” jelasnya.

Harris menyebutkan bahwa proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi akan menjadi kunci untuk melihat sejauh mana keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan.

“Nanti akan terlihat dari keterangan saksi-saksi sejauh mana peran terdakwa dan pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Meski selama berbulan-bulan dirawat di rumah sakit, terdakwa H. Abdul Halim akhirnya dibawa langsung ke persidangan untuk mendengarkan dakwaan. Langkah ini, menurut Harris, dilakukan demi memberikan kepastian hukum.

“Terdakwa dihadirkan agar tidak terkatung-katung dan mengetahui secara langsung apakah ia terbukti atau tidak. Jika tidak terbukti, majelis akan mempertimbangkannya. Jika terbukti, tentu masih ada upaya hukum seperti banding dan kasasi,” katanya.

Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah, menambahkan bahwa kehadiran terdakwa merupakan perintah langsung majelis hakim.

“Penetapan majelis hakim mengharuskan terdakwa hadir untuk agenda pembacaan dakwaan hari ini. Beliau sudah dibantarkan sejak Maret 2025,” jelasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 127 miliar. Angka tersebut telah dicantumkan secara rinci dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU.

“Kerugian negara mencapai Rp127 miliar,” tutup Harris.(*)

Baca Sebelumnya

Manchester United Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana Sumatera

Baca Selanjutnya

Hampir Sepekan Buron, Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan di 15 Ilir Berhasil Ditangkap di Bandung

Tags:

Kasus korupsi Tol Tempino Betung kota palembang Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H