KETIK, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat.
Pemberhentian dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id pada Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila ke anggota PPLN Den Haag.
Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban. (*)
Jokowi Resmi Copot Hasyim Asy'ari Secara Tidak Hormat
Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa
10 Jul 2024 07:15
Baca Sebelumnya
Pertamina International Shipping Buka Lowongan Kerja Posisi Crew LPG Vessel
Baca Selanjutnya
Hak Asasi Generasi Z dan Pengangguran di Situbondo
Tags:
Presiden Joko Widodo KPU DKPP Jokowi copot Hasyim Hasyim Asy'ari Komisi Pemilihan UmumBerita lainnya oleh Shinta Miranda
Follow Us On:
Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!