Jelang UKW Perum LKBN Antara, Puluhan Jurnalis Jalani Pembekalan Materi

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Muhammad Faizin

16 Jan 2025 22:47

Thumbnail Jelang UKW Perum LKBN Antara, Puluhan Jurnalis Jalani Pembekalan Materi
Pelaksanaan pembekalan dalam Pra UKW yang diselenggarakan Perum LKBN Antara (Foto: Slamet/Ketik.co.id)

KETIK, PEMALANG – Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk insan pers secara gratis di salah satu hotel di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 22-23 Januari 2025.

Menjelang penyelenggaraan itu, pihaknya mengadakan Pra UKW kepada puluhan calon peserta secara daring atau zoom online, pada Kamis, 16 Januari 2025.

Acara yang terbagi dua sesi ini, para peserta diberi pembekalan materi oleh para narasumber seperti, Teguh Priyanto selaku Redaktur Pelaksana LKBN ANTARA dan Priyambodo RH selaku Ombudsman LKBN ANTARA.

Saat sesi pertama, Teguh Priyanto memaparkan terkait integrasi multi platform dalam jurnalis siber hingga tujuan diadakannya UKW.

Baca Juga:
Solidaritas Wartawan Menguat, PWI Madiun Raya Gelar Bagi Takjil dan Bingkisan Lebaran

"Melalui pelatihan UKW bisa menjamin kualitas dan profesional wartawan. Dengan adanya UKW diharapkan tidak ada penyalahgunaan profesi wartawan," paparnya.

Teguh Priyanto juga mengatakan, ada 3 tingkat kompetensi dalam UKW yaitu Muda, Madya, dan Utama.

Dia menjelaskan, ada 11 kompetensi untuk jenjang muda diantaranya memahami kode etik jurnalistik dan hukum juga undang undang/peraturan terkait pers.

"Memahami cara kerja platform digital, merencanakan/mengusulkan liputan, rapat redaksi atau dengan wartawan madya, menghadiri konferensi pers, wawancara cegat, membangun jejaring," katanya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Pers, Diskominfo Asahan Adakan Pelatihan Jurnalistik

"Menulis berita dilengkapi gambar dan audio visual, menyunting berita sendiri, wawancara tatap muka, dan menyiapkan isi rubrik," imbuhnya.

Di era digital saat ini, menurutnya tantangan media siber adalah platform media sosial (medsos).

Sementara itu, Priyambodo RH yang memberikan materi di sesi Kedua menerangkan tentang kode etik wartawan Undang Undang tentang Pers.

Menurutnya, kode etik dalam profesi wartawan adalah kewajiban yang mesti dipatuhi dan dilaksanakan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik.

"Kode etik dalam wartawan adalah kewajiban, bukan hak dan kewajiban. Hanya kewajiban saja," jelasnya.

Priyambodo juga menjelaskan bahwa wartawan tidak boleh plagiat atau copy paste hasil karya jurnalistik dari media lain.

"Sanksi dari plagiat dikeluarkan dari profesi wartawan seumur hidup," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Priyambodo, wartawan boleh beropini namun tidak boleh mencampuri fakta yang menghakimi. Wartawan Indonesia juga wajib melayani hak jawab, namun tidak wajib mempublikasikan.

"Jangan mau dititipi hak jawab dari pemberitaan media lain kalau memang kita sebelumnya belum pernah memberitakan itu," pesannya.

Diakhir pemaparannya, Priyambodo memberikan pemahaman terkait penyelesaian kasus dan sengketa Pers.

- Sidang ajudifikasi hingga mediasi di Dewan Pers,

- Sidang ajudifikasi hingga mediasi di Dewan Pers & Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Faktual atau Non-Faktual,

- Sidang Pidana dan/atau Perdata di Pengadilan Negeri,

- Kesepakatan Hak Jawab melalui perusahaan pers,

- Penerapan kode etik & kode perilaku perusahaan pers untuk Hak Koreksi/Hak Ralat,

- Kesepakatan para pihak untuk ungkap Hak Tolak/Hak Ingkar.

Baca Sebelumnya

ITS Raih Peringkat 9 Terbaik Bidang Marketing Versi EduRank

Baca Selanjutnya

(Analisis) Tak Sabar Tunggu Racikan Patrick Kluivert untuk Timnas Indonesia

Tags:

Pra UKW Perum LKBN Antara Uji kompetensi wartawan Jurnalis Wartawan

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

12 April 2026 01:49

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

10 April 2026 21:12

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

10 April 2026 16:15

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

8 April 2026 20:11

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

Bupati Pemalang Serahkan Penghargaan PPID Teraktif 2025, Satpol PP hingga Kecamatan Belik Terdepan

8 April 2026 06:30

Bupati Pemalang Serahkan Penghargaan PPID Teraktif 2025, Satpol PP hingga Kecamatan Belik Terdepan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar