KETIK, SLEMAN – Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti kebijakan penerapan parkir berbayar di Lapangan Pemerintah Daerah (Pemda) atau Beran, Kabupaten Sleman mulai diberlakukan pada Sabtu 26 September 2026 lalu.
Baru berjalan satu hari, aturan tersebut memicu protes dari masyarakat khususnya warga yang rutin berolahraga di kawasan tersebut. JCW menegaskan bahwa fasilitas publik beserta area parkir idealnya dapat diakses secara gratis oleh warga.
Penerapan parkir berbayar ini sebelumnya sempat diklarifikasi oleh pemerintah setempat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman memastikan bahwa langkah penataan parkir di Lapangan Pemda sebenarnya ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan serta ketertiban masyarakat pengguna fasilitas publik tersebut.
Namun, kebijakan tersebut tetap menuai respons kritis dari elemen masyarakat sipil.
Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, mendesak Pemerintah Kabupaten Sleman serta pemerintah kabupaten dan kota lainnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk tidak membebankan tarif parkir pada fasilitas publik milik pemerintah setempat.
"Seluruh fasilitas publik milik pemerintah setempat tidak membebankan tarif kepada masyarakat. Misalnya, Kantor Kecamatan, Kalurahan, Puskesmas hingga fasilitas publik milik pemerintah lainnya. Kecuali memang ada event tertentu karena tidak setiap hari ada event. Itu pun perlu diawasi agar tarif yang dikenakan masih sebatas wajar," ujar Baharuddin Kamba, Senin, 28 September 2026.
Baca Juga:
Dishub Sleman Pastikan Penataan Parkir Lapangan Pemda untuk Kenyamanan MasyarakatDi sisi lain, JCW tidak menampik bahwa keberadaan juru parkir (jukir) tetap sangat dibutuhkan untuk mengatur kerapian kendaraan serta menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan fasilitas pelayanan publik.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kamba menyarankan agar pemerintah daerah tetap mempekerjakan para jukir dengan memberikan skema gaji tetap bulanan. Langkah ini dinilai menjadi solusi tepat agar pengelolaan parkir berjalan tertib tanpa harus mengandalkan pungutan langsung yang membebani masyarakat. (*)