Jalankan Bisnis Prostitusi dari Kamar Kos, Pemuda Ini Manfaatkan Medsos

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Muhammad Faizin

3 Okt 2023 14:43

Thumbnail Jalankan Bisnis Prostitusi dari Kamar Kos, Pemuda Ini Manfaatkan Medsos
RF mengakui semua perbuatannya saat berada di depan Kapolresta Sidoarjo. (Foto : Yudha Fury / Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Seorang pria muda berinisial RF (24), warga Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena diduga melakukan bisnis esek esek atau prostitusi. Bahkan bisnis lendir itu ia jalankan dari sebuah kamar kos di Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi.

Kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya TPPO yang kemudian ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Petugas yang sudah memiliki informasi segera menuju ke lokasi yakni di sebuah kamar kos.

Hasilnya petugas berhasil melakukan operasi tangkap tangan. Di dalam kamar tersebut, petugas mendapati seorang wanita berinisial R (32) yang telah selesai melayani hidung belang berinisial A.

“Setelah terjadi kesepakatan, terduga pelaku memasang tarif korban sebesar Rp 500 ribu. Dari angka tersebut pelaku mendapat bagian Rp 200 ribu, sedangkan yang Rp 300 ribu diberikan pada korban (R) sebagai imbalan melayani tamu di kamar kos terduga pelaku di Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi,” jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

Sebelumnya terduga pelaku RF sempat menawarkan korban R kepada pria hidung belang melalui aplikasi Whatapp maupun melalui Michat. Terduga pelaku memasang foto R untuk memikat pria hidung belang yang menginginkan jasanya.

Dari pengakuan terduga pelaku, ia baru pertama kali ini menawarkan korban untuk praktik prostitusi. Tujuannya untuk menambah penghasilan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, RF diancam dengan Pasal 12 UU RI Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Baca Juga:
Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo
Baca Sebelumnya

PKL di Sepanjang Jalan Sultan Agung Jember Direlokasi Mulai Oktober

Baca Selanjutnya

Sisakan Progres 32 Persen, DPUPR Magetan Beri Kesempatan Rekanan Selesaikan Pembangunan Gedung Literasi 50 Hari

Tags:

sidoarjo prostitusi online whatsapp michat muncikari TPPO Polresta Sidoarjo Tindak Pidana Perdagangan Orang Kombes Kusumo Wahyu Bintoro

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

2 Mei 2024 22:00

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar