Itikad Baik Ditolak, Indah Yulita Gagal Capai Kesepakatan dengan Korban

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

1 Sep 2025 22:40

Thumbnail Itikad Baik Ditolak, Indah Yulita Gagal Capai Kesepakatan dengan Korban
Sidang mediasi perdamaian antara terdakwa Indah Yulita dan korban Agustina Novita Sarie berlangsung di PN Palembang. Senin 1 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Upaya mediasi perdamaian antara terdakwa Indah Yulita dan korban Agustina Novita Sarie dalam perkara dugaan penggelapan dana bisnis berakhir buntu. Mediasi yang difasilitasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Senin 1 September 2025, tidak mencapai kata sepakat.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono ini sempat memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah. Namun, Novita bersikeras menuntut uangnya dikembalikan penuh sebesar Rp331 juta, sedangkan Indah hanya mampu mengembalikan Rp178 juta sesuai pinjaman yang diakuinya, ditambah kompensasi hingga total Rp200 juta.

“Kami sudah menunjukkan itikad baik dengan menyiapkan pengembalian Rp178 juta plus kompensasi, sehingga total Rp200 juta. Namun korban menolak. Itu hak korban, dan pada akhirnya majelis hakim yang akan menilai,” ujar Randi Aritama, penasihat hukum Indah Yulita, seusai persidangan.

Randi menambahkan, kliennya bahkan menjaminkan sertifikat rumah sebagai bentuk keseriusan untuk menyelesaikan perkara secara damai. Meski demikian, ia menghormati keputusan korban yang bersikukuh menuntut pengembalian penuh.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Di hadapan majelis hakim, korban Agustina Novita Sarie menegaskan bahwa total kerugian yang dialaminya mencapai Rp600 juta, dan tidak ada alasan baginya untuk berdamai. “Saya hanya ingin uang Rp331 juta dikembalikan seluruhnya,” ucap Novita.

Majelis hakim menyatakan mediasi resmi deadlock dan akan melanjutkan persidangan perkara ini ke agenda berikutnya.(*) 

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata
Baca Sebelumnya

Kerusuhan di Indonesia, IKA UM Surabaya Desak Polisi Serius Reformasi Internal

Baca Selanjutnya

Aksi Pelemparan Molotov di DPRD Kota Malang Digagalkan, 2 Pelaku Kabur 1 Ditangkap

Tags:

Sidang mediasi Pengadilan Negeri Palembang Perkara Dugaan penggelapan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar