Inspektorat Aceh Singkil Gelar Sidang Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Mustopa

24 Nov 2025 16:33

Thumbnail Inspektorat Aceh Singkil Gelar Sidang Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah
Sekdakab Edi Widodo memimpin sidang penyelesaian kerugian daerah pasca temuan BPK RI tahun 2025 di aula sidang Inspektorat Aceh Singkil, Senin, 24 November 2025.(Photo:Zaelani Bako/Ketik.com)

KETIK, ACEH SINGKIL – Pascatemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, Inspektorat Aceh Singkil, melalui majelis penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah menggelar sidang tuntutan kepada ratusan ASN, Senin, 24 November 2025.

Majelis sidang diketuai, Plt Sekdakab, Edi Widodo, Inspektur Inspektorat, Fazri Samsul, Kabag Keuangan, Hendra Sunarno, Asisten III, Asmaruddin, dan Kabag Hukum, Meta, masing-masing sebagai anggota. 

Di awal sidang, Ketua majelis hakim menyampaikan bahwa pascatemuan BPK tahun 2025, semua ASN dari berbagai SKPK, diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang telah berkekuatan hukum demi kebaikan semua pihak.

Iswan Darsono, dalam pembacaan tuntutannya menyampaikan bahwa masih banyak ASN kesandung kelebihan bayar berupa tunjangan istri dan anak sehingga menimbulkan kerugian negara atau daerah.

Baca Juga:
Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

Pada tuntutannya, ia menyampaikan saudara Abu Bakar, lokasi kejadian sekretariat dewan DPRK, menyebabkan kerugian Rp2,2 juta lebih.

"Setelah beberapa kali kita surati belum ada tindaklanjut penyelesaian atas kelebihan bayar tunjangan anak dan istri sampai sekarang," kata Iswan. 

Abu Bakar, sendiri memberikan jawaban bahwa kelebihan bayar tunjangan anak dan istri sudah diselesaikan atau dibayarkan oleh bendahara DPRK kala itu.

Sementara, Khairul Huda, kejadian awal pada Inspektorat, juga dinyatakan kelebihan bayar pada tunjangan anak dan tunjangan beras, dengan kerugian daerah sekitar Rp1,9 juta.

Baca Juga:
SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Serta Amrul, kejadian awal di Kecamatan Singkil, ditemukan kelebihan bayar tunjangan anak dan beras menimbulkan kerugian daerah Rp2,2 juta, ditambah temuan sebelumnya Rp14 juta.

Parahnya lagi, Salman Sani, terakhir diketahui berdinas di Lingkungan hidup, dan temuan sebesar Rp5 juta hingga saat ini belum mengembalikan kerugian daerah tersebut. 

Masdiana, sekretaris Lingkungan hidup saat menanggapi pertanyaan majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya tidak mengenal Salman Sani.

"Saya sendiri tidak kenal beliau karena tidak pernah masuk kantor," jawab Mardiana. (*) 

Baca Sebelumnya

Baru 23 Desa di Pacitan yang Siap Dibangun Gerai KDMP, Ini Biang Keroknya

Baca Selanjutnya

Rekayasa Lalu Lintas Sementara Diterapkan Imbas Trotoar Jembatan Embong Brantas Ambrol

Tags:

Majelis Hakim sidang tuntutan penyelesaian kerugian daerah ratusan ASN Aceh Singkil 2025

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar