KETIK, TUBAN – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, resmi merombak skema insentif dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan baru yang tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 63527 tahun 2026 ditandatangani pada 2 Oktober 2026 dan akan efektif berlaku mulai besok, Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam aturan teranyar ini, BGN menghapus sistem insentif flat sebesar Rp 6 juta per hari per dapur. Skemanya diubah menjadi sistem proporsional berbasis volume pelayanan, yakni Rp 2.000 ribu per porsi untuk setiap penerima manfaat (PM) pada setiap lima hari pelayanan efektif.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa perubahan skema diambil untuk menegakkan asas kewajaran, efisiensi, dan keadilan bagi seluruh pengelola dapur.
"Jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan nominal insentifnya," jelas Sudaryono dalam keterangan resminya, Kamis 1 Oktober 2026
BGN memperketat mekanisme pencairan insentif mutu layanan tersebut. Dana hanya dicairkan jika dapur aktif beroperasi dan kualitas makanannya lolos verifikasi Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN). Sebaliknya, jika ditemukan makanan terkontaminasi atau tidak layak konsumsi, insentif harian dipastikan akan hangus.
Baca Juga:
Lari Tanpa Sekat, Cara Mas Lindra Bangun Kedekatan Humanis dengan Warga Tuban Lewat SeduruRUN 2026Meski terdapat perombakan pos insentif ini, BGN juga masih menerapkan biaya distribusi logistik atau fasilitas sewa kendaraan operasional tetap berjalan karena anggarannya terpisah dan sudah diakomodasi langsung di dalam proposal Bantuan Pemerintah (Banper).
Baca Juga:
Membanggakan! Dekranasda Tuban Juara 1 Kriya Potensial Serat Alam di Kriyanusa 2026Mengacu pada Kepka BGN Nomor 401.1 tahun 2025 dan PMK Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM), alokasi anggaran untuk sewa mobil boks kecil (pick-up box) antara Rp 5 juta hingga Rp 6.500.000, ribu per bulan per unit.
Sebagai contoh, batas atas biaya sewa kendaraan di wilayah Jawa Timur dipatok maksimal Rp 5.630.000 ribu per bulan, sedangkan untuk wilayah Jabodetabek berada di angka Rp6.000.000, per bulan. Kendaraan operasional wajib memenuhi standar kelayakan, yakni berspesifikasi foodgrade, menggunakan boks aluminium tertutup, dan berusia maksimal 5 tahun.
Selain sewa kendaraan tetap, berdasarkan studi obyektifas tata kelola pelaksanaan MBG di lapangan, perubahan skema insentif dinilai sama sekali tidak menggerus profit atau cuan yang sah diterima oleh para pengelola dapur. Hal ini dikarenakan pagu anggaran menu dialokasikan oleh negara dinilai sudah sangat ideal dan menyisakan margin keuntungan sehat.
Saat ini, pagu anggaran menu dibagi menjadi dua kategori yakni Porsi menu Kecil sebesar Rp13.000 ribu per porsi dan Porsi menu Besar sebesar Rp15.000 ribu per porsi.
Dari kedua pagu tersebut, perhitungan riil biaya produksi makanan menunjukkan bahwa masing-masing porsi menu menyisakan margin keuntungan bersih Rp 5.000 per porsi. Keuntungan sah sebesar Rp 5.000. Rincinya, masuk dua alokasi operasional internal dapur yakni Rp 2.000 ribu per porsi dialokasikan untuk pembiayaan sewa lahan dan Rp 3.000 ribu per porsi untuk biaya operasional dan fasilitas operasional dapur.
Pengamat: Masalah Utama Bukan Insentif, Melainkan Lemahnya Pengawasan SDM atau Lembaga Pelaksana Progam MBG di Daerah
Menanggapi perubahan regulasi ini, pengamat kebijakan publik, Ahmad Muzamil, menilai peralihan skema dari Rp 6 juta flat ke Rp2.000 ribu per porsi tidak akan mengganggu stabilitas keuangan dapur SPPG berskala besar.
Ia mengasumsikan, jika satu dapur melayani 2.700 penerima manfaat dikali Rp 2.000 ribu, maka insentif mutu dikantongi pengelola dapur masih berada di angka Rp 5,4 juta per hari. Jumlah tersebut hanya berkurang sekitar Rp 600 ribu dari skema flat yang lama Rp 6 juta per hari.
"Toh padahal dapur operasional yang dimiliki oleh orang-orang tertentu jumlah PM-nya masih di kisaran 2.500 hingga 2.700 PM. Ini yang kasihan sebenarnya adalah dapur yang benar-benar mandiri dan dikelola yayasan kecil," ujar Muzamil saat diwawancarai oleh Ketik.com, Minggu 4 Oktober 2026.
Muzamil membongkar temuan mengejutkan di lapangan mengenai adanya indikasi ketidakmerataan sebaran PM. Ditemukan fakta terdapat dapur hanya dapat kuota 900 sampai 1.000 PM. Anehnya, dapur-dapur gemuk yang menguasai kuota 2.500 hingga 2.700 PM enggan melepas atau membagi sebagian kuota penerima manfaat tersebut dengan dalih benturan aturan.
"Ini kan kacau di tingkat bawah Korwil dan Korcam berdalih aturan kalau pusat BGN hanya diam saja," kritiknya tajam.
Muzamil mematahkan anggapan bahwa bisnis pengelolaan dapur MBG untuk pemenuhan gizi merugikan. Menurutnya, fasilitas negara sudah sangat komprehensif, mulai dari jaminan biaya sewa mobil operasional bulanan hingga margin keuntungan tetap tiap porsi menu makanan dan ditambah intensif harian tersebut maupun saving anggaran yang tidak terserap atau tersalurkan.
"Kata siapa modal buat dapur SPPG tidak balik ? Kalau tidak balik atau tidak cuan, terus ngapain satu orang sampai mau punya banyak dapur dan rela di kenai palak Yayasan -yayasan ? Negara melalui BGN telah memfasilitasi semua kok," paparnya.
Kendati demikian, Muzamil memberikan catatan kritis bagi tata kelola MBG yang telah berjalan. Ia menyoroti lemahnya fungsi kontrol internal terhadap jajaran struktural BGN di tingkat daerah yang dinilai rentan melakukan penyelewengan kuota distribusi sejak awal dapur rintisan berdiri.
"Lemahnya selama satu tahun setengah ini adalah kurangnya pengawasan terhadap kinerja SDM BGN di tingkat bawah, mulai dari Kepala Regional/Kareg, Koordinator Wilayah/Korwil, hingga Koordinator Kecamatan/Korcam pun ikut jadi raja kecil,"ungkapnya
Menurutnya, Sektor SDM BGN ini sangat riskan untuk bermain, apalagi di awal - awal dapur berdiri maupun status persiapan dan sayangnya saat ini belum ada tindakan tegas maupun audit menyeluruh sama sekali," pungkas Muzamil.
Ia menegaskan, persoalan utama yang harus segera dibenahi BGN pusat bukanlah perdebatan nominal insentif, melainkan transparansi distribusi PM dan cara memutus mata rantai afiliasi dapur tertentu dengan petugas BGN maupun oknum yang melakukan monopoli kuota hingga rantai pasok bahan baku lewat koperasi abal - abal tak diketahui keberadaan fisiknya di daerah. (*)