Implementasi KUHP Baru, Pemkot Batu Dukung Pidana Kerja Sosial

Jurnalis: Dafa Wahyu Pratama
Editor: Gumilang

27 Feb 2026 06:59

Thumbnail Implementasi KUHP Baru, Pemkot Batu Dukung Pidana Kerja Sosial
Wali Kota Batu Nurochman (kiri) bersama Kepala Bapas Kelas I Malang Kartono Raharjo, menandatangani nota kesepakatan pidana kerja sosial. (Foto: Prokopim Setda Kota Batu)

KETIK, BATU – Pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara mulai disiapkan pelaksanaannya di Kota Batu. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, Kamis, 26 Februari 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Batu, Nurochman, bersama Kepala Bapas Kelas I Malang, Kartono Raharjo, di Lapas Kelas I Malang.

Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur ini menilai pemberlakuan KUHP Nasional menjadi titik penting perubahan sistem pemidanaan di Indonesia.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

Ia menyebut, pendekatan hukum kini tidak lagi bertumpu pada pemenjaraan semata, melainkan mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas, serta tanggung jawab sosial.

“Negara sedang mengubah cara menjatuhkan sanksi. Pemidanaan bukan semata soal kurungan, melainkan bagaimana pelaku bertanggung jawab dan memberikan manfaat kembali kepada masyarakat. Inilah wajah hukum yang lebih rasional dan beradab,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk sanksi alternatif dalam KUHP baru yang memiliki durasi pelaksanaan terukur dan berada dalam pengawasan. Setiap jam kerja sosial, kata dia, menjadi kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.

Menurut Nurochman, implementasi pidana alternatif membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

Karena itu, Pemkot Batu menyatakan kesiapan untuk mendukung pembimbingan klien pemasyarakatan sekaligus menyediakan lokasi pelaksanaan kerja sosial.

“Ketika paradigma hukum berubah di tingkat nasional, daerah harus menyesuaikan. Kami siap adaptif dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Politisi PKB ini memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Batu akan dijalankan secara tertib, terukur, serta tetap menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Ia juga mengingatkan agar skema tersebut tidak disalahgunakan ataupun dikomersialkan.

Penandatanganan nota kesepakatan turut dihadiri Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Malang, Agung Sulistyo, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, jajaran pejabat struktural dan fungsional Bapas Kelas I Malang, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

“Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi sinergi untuk memastikan hukum berjalan adil, bermanfaat, dan bermartabat,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut 12 Tahun, Kasus LRT Palembang Rugikan Negara Rp74 Miliar

Baca Selanjutnya

Safari Ramadan Hari Kedua, Bupati dan Sekda Laksanakan Kegiatan di Kecamatan Berbeda

Tags:

Pidana Kerja Sosial Pemkot Batu Wali Kota Batu Nurochman Kota Batu

Berita lainnya oleh Dafa Wahyu Pratama

Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

14 April 2026 22:03

Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

14 April 2026 18:10

Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

Anggaran Rp105 Juta, DLH Kota Batu Bangun Jogging Track di Taman Hutan Kota Bondas

14 April 2026 16:11

Anggaran Rp105 Juta, DLH Kota Batu Bangun Jogging Track di Taman Hutan Kota Bondas

Mikutopia Hadirkan Paket Rombongan Mulai Rp65 Ribu, dari Budidaya Jamur hingga Outbound Seru

14 April 2026 15:18

Mikutopia Hadirkan Paket Rombongan Mulai Rp65 Ribu, dari Budidaya Jamur hingga Outbound Seru

Penertiban Kabel Semrawut, Pemkot Batu Siapkan Regulasi Baru

14 April 2026 15:14

Penertiban Kabel Semrawut, Pemkot Batu Siapkan Regulasi Baru

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

13 April 2026 17:55

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar