KETIK, BEKASI – Beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menerbitkan surat imbauan untuk menghapus denda dan tunggakan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Jawa Barat.

Beberapa kepala daerah dan pejabat menanggapi hal tersebut, termasuk  Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi.

Politisi dari PKS ini mengaku sependapat dengan rencana tersebut asalkan Pemkot Bekasi telah selesai melakukan sejumlah kajian.

"Selama ada kajian sosiologis, ekonomis, yuridis, filosofis, dan untuk kemanfaatan masyarakat, itu yang akan dilakukan DPRD,” kata Sardi di Bekasi, Selasa 26 Agustus 2025.

Sardi menilai, PBB menjadi sebagian sumber pendapatan daerah serta turut bersumbangsih  terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. 

Baca Juga:
DPRD Surabaya Pertanyakan SiLPA Surabaya, Heran Tetap Berhutang Walaupun Ada Sisa Rp516 Miliar

Namun, sambungnya, Pemkot Bekasi bisa mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak lain, yakni diantaranya pajak perhotelan dan parkir.

"Kalau tanah masyarakat cuma 30 meter, itu ranahnya rakyat. Kami tunggu kajian dari Gubernur KDM, karena ini butuh pertimbangan, meskipun PBB, itu pajak pertama di Kota Bekasi," jelasnya.

Sementara itu, Pemkot Bekasi juga belum dapat memastikan apakah akan menerapkan imbauan orang nomer satu di Jawa Barat tersebut atau tidak. (*)

Baca Juga:
PPP Kota Blitar Rekrut Banyak Gen Z dan Milenial, Bidik 5 Kursi DPRD hingga Siapkan Calon Kepala Daerah 2029