KETIK, ACEH BARAT DAYA – Polemik tagihan listrik pelanggan yang tiba-tiba melonjak di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, terus bergulir. Tokoh pemuda Abdya, T. Irvan Juanda alias Dek Gam Babahrot, bahkan mendesak manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Aceh mengevaluasi Manajer PLN ULP Blangpidie beserta staf terkait.

Desakan itu disampaikan menyusul munculnya sejumlah laporan masyarakat mengenai tagihan listrik yang dinilai tidak wajar. Salah satu kasus yang mencuat yakni tagihan pelanggan yang biasanya hanya sekitar Rp50 ribu per bulan, namun tiba-tiba membengkak hingga lebih dari Rp1 juta.

Dek Gam menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa. Menurutnya, kesalahan pencatatan yang berdampak pada tagihan pelanggan harus menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran PLN.

“Kami meminta dan mendesak PT PLN segera mengevaluasi kinerja Manajer PLN Blangpidie dan staf terkait. Kasihan masyarakat jika terus mendapat perlakuan seperti ini,” ujar Dek Gam.

Ia mengatakan, laporan mengenai lonjakan tagihan juga mulai bermunculan di media sosial. Kondisi tersebut, kata dia, perlu segera ditangani agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Tagihan Listrik Melonjak, Tokoh Pemuda Desak PLN Blangpidie Berikan Klarifikasi Resmi

"Saya mendapat banyak laporan dan kiriman struk pembayaran yang tidak biasa dari masyarakat, pembayaran di luar batas yang biasanya tanpa ada imbauan dari PLN," jelasnya.

Apalagi, jumlah pelanggan PLN di Abdya diperkirakan mencapai 46.000 pelanggan. Karena itu, menurut Dek Gam, persoalan pencatatan tidak boleh dibiarkan berulang.

“PLN itu hadir untuk mencerahkan bangsa, bukan malah membuat kerugian besar terhadap anak bangsa,” tegasnya.

Selain meminta evaluasi terhadap manajemen PLN ULP Blangpidie, Dek Gam juga mendesak PLN memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada masyarakat.

Baca Juga:
Nasib Masrida Jadi Sorotan, Keuchik Muda Abdya Dorong Penanganan Menyeluruh

Ia meminta PLN menjelaskan secara rinci penyebab tagihan pelanggan bisa melonjak, termasuk memastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan kesalahan pembacaan meter, pencatatan pemakaian, perubahan tarif, penggantian meteran maupun faktor teknis lainnya.

“Kami meminta PLN Abdya menjelaskan secara detail dan terbuka. Apakah kesalahan baca meter, perubahan tarif, atau penggantian meteran. Kenapa tidak ada pemberitahuan dulu? Masyarakat berhak tahu sebelum dikejutkan tagihan,” katanya.

Menurutnya, apabila terjadi perubahan teknis yang berpotensi memengaruhi besaran tagihan, pelanggan semestinya mendapatkan informasi terlebih dahulu.

“Sayang masyarakat kalau harus bayar di luar batas kemampuan. Yang biasanya sedikit kok tiba-tiba jauh naik. Jika ada perubahan teknis, PLN wajib sosialisasi dulu kepada masyarakat,” ujarnya.

Dek Gam juga meminta PLN memberikan perhatian khusus kepada pelanggan kurang mampu yang terdampak lonjakan tagihan.

“Bagaimana solusinya untuk warga tidak mampu. Jangan sampai rakyat harus pilih makan atau bayar listrik,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat tidak seharusnya menanggung beban akibat persoalan administrasi atau teknis yang bukan disebabkan oleh pelanggan.

“Jangan sampai rakyat yang terbatas ekonominya harus tunggu terik matahari supaya rumahnya terang, hanya karena tidak mampu bayar tagihan yang naik tiba-tiba tanpa pemberitahuan,” pungkasnya.

Sementara itu, Manager PLN ULP Blangpidie, Elwan Yusgunawan, sebelumnya mengakui adanya persoalan pencatatan yang menyebabkan tagihan seorang pelanggan membengkak.

Menurut Elwan, pemakaian listrik sejak Maret tidak tercatat sehingga penggunaan dalam beberapa bulan kemudian terakumulasi dan masuk dalam pencatatan pada Agustus.

“Seharusnya rata-rata 125 kWh per bulan. Petugasnya sudah dilakukan pembinaan,” ujar Elwan.

Elwan memastikan lonjakan tagihan tersebut bukan akibat adanya kesengajaan atau permainan dari petugas PLN.

Untuk kasus Erda, salah seorang pelanggan yang tagihannya melonjak hingga sekitar Rp1 juta, PLN menjadwalkan pemberian kompensasi pada Senin (7/9/2026).

“Insyaallah Senin kita kompensasi. Ada keringanan nanti,” ujar Elwan kepada Ketik, Jumat malam (4/9/2026).

Menurut Elwan, setelah dilakukan penyesuaian, pelanggan tersebut nantinya hanya membayar beban normal sekitar Rp50.000, sebagaimana pembayaran yang sebelumnya berlaku.

PLN ULP Blangpidie juga mengimbau pelanggan segera melapor apabila menemukan tagihan yang tiba-tiba melonjak dan tidak sesuai dengan pola pemakaian biasanya.

Laporan tersebut diperlukan agar petugas dapat melakukan pengecekan, menormalisasi tagihan, serta memberikan kompensasi apabila ditemukan kesalahan pencatatan.

“Kalau ada silakan laporkan ke kami,” tutur Elwan.

Polemik ini kini menjadi perhatian publik Abdya. Di tengah pengakuan PLN mengenai adanya kesalahan pencatatan, masyarakat menunggu langkah konkret untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi dan pelanggan tidak dirugikan akibat kesalahan administrasi maupun teknis.