KETIK, JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan ijazah sarjana (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) telah digunakan sebanyak enam kali untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mendaftar sebagai calon presiden dalam dua kali Pemilihan Presiden (Pilpres).
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Kamis, 5 November 2026.
Dalam persidangan, Jokowi menjelaskan riwayat penggunaan ijazahnya sejak dinyatakan lulus dari UGM pada 19 November 1985.
Ia merinci enam kesempatan ketika ijazah tersebut digunakan atau diperlihatkan kepada pihak terkait.
Penggunaan pertama terjadi pada 1985 hingga 1986 ketika Jokowi melamar pekerjaan di PT Kertas Kraft Aceh.
Baca Juga:
Kata Jokowi di Sidang Roy Suryo Soal Font Skripsinya Dituding Tak Sesuai ZamanIa mengatakan ijazah yang diserahkan merupakan dokumen legalisasi dan dirinya kemudian diterima bekerja di perusahaan tersebut.
"Pertama kali saya pergunakan untuk mendaftar di PT Kertas Kraft Aceh, Yang Mulia," ujar Jokowi di persidangan.
Jokowi menjelaskan, dalam proses legalisasi tersebut, ijazah asli juga diminta untuk diperlihatkan.
"Legalisir, Yang Mulia. Tetapi saat legalisir kan aslinya diminta," jelasnya.
Baca Juga:
Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo, Ribuan Personel TNI-Polri Siaga di PN JaktimSelanjutnya, ijazah tersebut kembali digunakan ketika Jokowi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2005.
Saat itu, selain menyerahkan fotokopi, ia juga memperlihatkan ijazah asli kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo.
Penggunaan ketiga terjadi pada 2010 ketika Jokowi kembali maju dalam Pilkada Solo untuk periode kedua.
Dalam proses pendaftaran tersebut, ijazahnya kembali diperlihatkan.
Setelah dua kali mengikuti kontestasi Pilkada Solo, Jokowi menggunakan ijazah yang sama saat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada 2012.
Berikutnya, ijazah S1 UGM tersebut kembali digunakan ketika Jokowi maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2014.
Penggunaan keenam sekaligus terakhir yang diingatnya terjadi saat kembali mendaftar sebagai capres pada Pilpres 2019.
Dalam persidangan, majelis hakim juga mendalami apakah selama proses pendaftaran tersebut pernah muncul keberatan atau sanggahan dari pihak penyelenggara maupun pihak lain terkait keaslian ijazah Jokowi.
Jokowi menegaskan tidak pernah menerima komplain dalam enam kesempatan penggunaan ijazah tersebut.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Jokowi ketika ditanya mengenai keberatan atau sanggahan terkait ijazahnya.
Keterangan tersebut disampaikan Jokowi sebagai bagian dari kesaksiannya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.(*)