IHW Desak Pemerintah Setop Pakai Nampan Impor China untuk MBG

Jurnalis: Niesky Hafur
Editor: Mustopa

18 Sep 2025 21:11

Thumbnail IHW  Desak Pemerintah Setop Pakai Nampan Impor China untuk MBG
Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah (Foto: Humas IHW for Ketik)

KETIK, JAKARTA – Nampan impor asal China yang dipakai program MBG menuai polemik. Pasalnya Selain diduga tercemar minyak babi, nampan tersebut juga disebut menggunakan logo Standar Nasional Indonesia (SNI) dan label “Made in Indonesia” palsu.

Berkaitan dengan itu, Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mendesak pemerintah menghentikan impor nampan tersebut.

"Impor nampan makanan dari China jelas menimbulkan mudarat. Pemerintah harus segera menghentikannya agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ucapnya Kamis 18 September 2025 di Jakarta.

Seperti diketahui, temuan ini bermula dari laporan Indonesia Business Post (IBP) yang melakukan investigasi di wilayah Chaoshan, timur Provinsi Guangdong, China. 

Baca Juga:
Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Dalam laporannya, IBP mengungkap keberadaan 30–40 pabrik yang memproduksi ompreng makanan untuk pasar global, termasuk salah satunya yang diduga digunakan dalam program MBG di Indonesia.

Laporan itu juga menuliskan dugaan pemalsuan label dan penggunaan bahan baku tipe 201 yang dikhawatirkan memiliki kandungan mangan tinggi serta tidak aman untuk makanan bersifat asam. 

Selain itu, investigasi mengindikasikan adanya penggunaan minyak babi atau lard dalam proses produksi, baik pada tipe 201 maupun 304.

Ikhsan yang juga Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Katib Syuriyah PBNU ini menegaskan, menurut fatwa MUI, nampan tersebut sudah berstatus haram sejak proses akhir pembuatannya.

Baca Juga:
SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

“Dalam kaidah fikih menurut fatwa MUI, bila tercampurnya zat haram pada barang atau zat yang halal, maka barang itu menjadi haram,” ujar Ikhsan.

Ia menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek halal-haram, tetapi juga keamanan konsumen serta kepatuhan terhadap standar nasional.(*)

Baca Sebelumnya

Warga Sagulung Batam Kesulitan Urus UWTO Lahan Kavling, Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU

Baca Selanjutnya

Gelar Rakor, Dinsos Kabupaten Malang Pastikan Penerima BLT DBHCHT Sebesar 43.231 Orang

Tags:

MBG nampan haram Ikhsan Abdullah IHW

Berita lainnya oleh Niesky Hafur

Dukung UMKM, KAI Services Buka Peluang Pasarkan Produk UMKM di Kereta Api

13 April 2026 14:15

Dukung UMKM, KAI Services Buka Peluang Pasarkan Produk UMKM di Kereta Api

Luncurkan Program Kurban Tanpa Batas, Laznas  Zis Indosat Prioritaskan Daerah 3 T

8 April 2026 21:13

Luncurkan Program Kurban Tanpa Batas, Laznas Zis Indosat Prioritaskan Daerah 3 T

Cetak Satuan Keamanan Profesional dan Humanis, KAI Services Gelar Pelatihan Gada Pratama-Madya

4 April 2026 15:44

Cetak Satuan Keamanan Profesional dan Humanis, KAI Services Gelar Pelatihan Gada Pratama-Madya

3.505 KDMP Rampung, Pemerintah Siapkan Skema Vertikal untuk Lahan Sempit

31 Maret 2026 18:47

3.505 KDMP Rampung, Pemerintah Siapkan Skema Vertikal untuk Lahan Sempit

Dari  Jakarta Sampai Aceh, Laznas Zis Indosat Target Distribusi 20 Ribu Paket Bantuan Selama Ramadan

13 Maret 2026 19:25

Dari Jakarta Sampai Aceh, Laznas Zis Indosat Target Distribusi 20 Ribu Paket Bantuan Selama Ramadan

Tarawih di Masjid Lautze, Imam Estafet Para Mualaf Tionghoa

1 Maret 2026 17:33

Tarawih di Masjid Lautze, Imam Estafet Para Mualaf Tionghoa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar