Idulfitri di Depan Mata, Enam Ninja Sawit di Nagan Raya Terancam Lebaran di Penjara

Editor: T. Rahmat

14 Mar 2026 05:40

Thumbnail Idulfitri di Depan Mata, Enam Ninja Sawit di Nagan Raya Terancam Lebaran di Penjara
Enam terduga pelaku pencurian sawit milik PT Fajar Baizuri di Nagan Raya, Aceh, diamankan Satreskrim Polres Nagan Raya. (Foto: Humas Polres Nagan Raya)

KETIK, NAGAN RAYA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, enam orang warga di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, justru harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditangkap polisi atas dugaan menjadi ninja alias pencurian berondolan kelapa sawit di area perkebunan perusahaan.

Keenam terduga pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya di wilayah Kecamatan Tadu Raya. Dari tangan mereka, polisi menyita puluhan karung berondolan sawit dengan berat lebih dari satu ton yang diduga hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal mengatakan, para pelaku diamankan terkait dugaan pencurian berondolan kelapa sawit di perkebunan milik PT Fajar Baizuri.

“Para pelaku diduga mengambil berondolan sawit dari dalam area perkebunan perusahaan tanpa izin,” kata Rizal dalam keterangan yang diterima, Sabtu (14/3/2026) dini hari.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Keenam tersangka masing-masing berinisial S (37), E (47), S (47), F (31), N (35), dan F (29). Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Nagan Raya dan daerah sekitarnya.

Rizal menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 00.00 WIB saat petugas keamanan PT Fajar Baizuri melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan. Saat itu, petugas melihat aktivitas mencurigakan beberapa orang di dalam area kebun sawit.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendapati dua orang berinisial FR dan SA keluar dari dalam kebun menggunakan sepeda motor sambil membawa enam karung berondolan sawit. Setelah diperiksa, berondolan tersebut diduga berasal dari dalam kebun perusahaan.

Tidak lama berselang, petugas kembali mengamankan dua orang lainnya berinisial SW dan ED yang juga membawa enam karung berondolan sawit menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Berdasarkan keterangan para pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat, yakni NA dan FA, sekitar pukul 07.00 WIB di sekitar lokasi kejadian.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 23 karung berondolan kelapa sawit dengan total berat sekitar 1,1 ton yang diduga merupakan hasil pencurian dari area perkebunan perusahaan.

Saat ini keenam tersangka telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g serta Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian.

Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, terlebih menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum bagi pelakunya,” ujar Rizal. (*)

Baca Sebelumnya

Diduga Aniaya Mantan Suami Istrinya, Pelaku Ditahan Satreskrim Polres Nagan Raya

Baca Selanjutnya

Tuwuh Hotel Hadir dengan Konsep Heritage Modern di Kawasan Kayutangan Malang

Tags:

HUKUM Kriminal Ninja Sawit Pencuri Sawit PT Fajar Baizuri Nagan Raya polres nagan raya AKP Muhammad Rizal Aceh

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar