Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan: 135 Nyawa Melayang, Kok Hanya 5 Terdakwa?

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Irwansyah

16 Jan 2023 08:34

Thumbnail Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan: 135 Nyawa Melayang, Kok Hanya 5 Terdakwa?
Rini Hanifah ibu dari Agus Riansyah atau Tole dari Pasuruan. (Foto: Shinta/Ketik.co.id) 

KETIK, SURABAYA – Sidang Tragedi Kanjuruhan dilakukan perdana di PN Surabaya, Senin (16/1/2023). Beberapa ibu korban hadir untuk melihat secara langsung sidang yang berlangsung. 

Rini Hanifah (43) salah satu ibu korban mengungkapkan sidang kali ini harusnya dilakukan secara terbuka dan menghadirkan secara langsung tersangka. 

Rini mengungkapkan kekecawaan saat melihat persidangan secara langsung karena yang menjadi terdakwa hanya 5 orang. 

"Pinginnya ya yang tersangka dihukum sesuai ya. Masak korban 135 masak tersangka cuma 5 yang lainnya kemana, ini bukan karena angka ini itu manusia," ujarnya pada Senin, (16/1/2023). 

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya

"Minta tolong lah keadilan ditegakkan seadil-adilnya agar kita orang-orang kecil ini percaya dengan adanya keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, bukan hanya namanya saja," tambah Rini. 

Mengenai penambahan tersangka, Ibu korban ini adanya tambahan karena harusnya semua tersangka bertanggung jawab atas tragedi kali ini. 

"Yang bertanggung jawab yang membantai anak-anak kita semua," jelasnya. 

Rini membeberkan, sangat shock dan sakit hati ketika dakwaan yang disampaikan tidak sesuai menurut dirinya. 

Baca Juga:
Tak Hanya Monumen, Bupati Malang Sediakan Lahan Rezeki Khusus untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

"Gimana ya mas ya, sebenarnya di hati saya itu berkecamuk mas macam-macam kok ndak sesuai, karena kelalaian. Seharusnya kalau memang itu kelalaian kenapa banyaknya korban yang meninggal kalau kelalaian itu pasti (korbannya) 1,2, 3, 130 nyawa itu lo bukan hitungan angka itu nyawa tapi kenapa kok dibilang kelalaian," ungkap Rini. 

Mengenai hukuman yang diterima oleh terdakwa, ibu korban ingin dihukum sesuai apa yang telah diperbuatnya. 

"Kalau bisa dihukum mati, kalau bisa dihukum mati semuanya seperti korban-korban lainnya," harap Ibu dari Agus Riasnyah atau Tole. 

Sebagai informasi, mengenai persidangan perdana Tragedi Kanjuruhan dilakukan secara online digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dan lima tersangka atau terdakwa Tragedi Kanjuruhan akan disidangkan yakni SS dari Securty Officer, AH dari Panpel Arema, BSA dari anggota Polri. Kemudian, HM dari anggota Polri. 

Mereka disangkakan terkena pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (*)

Baca Sebelumnya

IIMS 2023 Dimeriahkan Berbagai Merk Mobil dan Motor

Baca Selanjutnya

Utang Luar Negeri Indonesia USD 392,2 Miliar per November 2022

Tags:

Tragedi Kanjuruhan PN Surabaya

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H