Hutan Tak Bisa Dimiliki Individu, Nusron Wahid Sarankan Masyarakat Lakukan Reboisasi

Jurnalis: Fitra Herdian
Editor: Mustopa

15 Des 2025 12:41

Thumbnail Hutan Tak Bisa Dimiliki Individu, Nusron Wahid Sarankan Masyarakat Lakukan Reboisasi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai memberikan sertifikat wakaf rumah ibadah di Masjid Al Akbar, Surabaya, Sabtu, 13 Desember 2025. (Foto: Fitra/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Jagad media sosial beberapa waktu lalu ramai dengan gerakan patungan membeli hutan agar tidak dialihfungsikan. Penyebabnya adalah bencana alam banjir yang terjadi di Sumatera.

Gerakan patungan membeli hutan ini ternyata terdengar hingga ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Ia menanggapi gerakan ini. Nusron menegaskan, hutan bukanlah lahan yang bisa diperjualbelikan belikan. Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, aksi beli hutan merupakan bentuk kritik masyarakat terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Pada satu sisi ini kan kritik. Kritik kepada orang yang menebang hutan dengan suka-suka," katanya saat menghadiri acara penyerahan sertifikat wakaf rumah ibadah di Masjid Al Akbar Surabaya, Sabtu, 13 Desember 2025 lalu.

Baca Juga:
ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Kendati demikian, Nusron mengapresiasi gerakan tersebut. Menurutnya dengan adanya gerakan itu menandakan banyak masyarakat yang peduli terhadap lingkungan di Indonesia agar tidak semakin rusak.

"Tapi persoalan hutan itu adalah disebut dengan common property. Karena common property hutan itu tidak bisa diperjualbelikan," jelasnya.

Daripada ramai gerakan membeli hutan, ia menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan reboisasi atau menanam kembali hutan yang gundul.

"Kalau ada orang yang mau partisipasi silakan, ngumpulkan duit, bagus sekali. Hutan-hutan yang gundul itu ditanami reboisasi lagi. Itu jauh lebih (baik)," pungkasnya.

Baca Juga:
5 Destinasi Wisata Masjid di Surabaya, Punya Ornamen Unik Hingga Sediakan Spot Foto

Sebagai informasi, gerakan patungan membeli hutan ini pertama kali diketahui dari akun Pandawara Grup. Mereka melemparkan ide ini ke media sosial mereka.

"Lagi ngelamun tiba-tiba aja kepikiran gimana kalau masyarakat Indonesia bersatu berdonasi beli hutan-hutan agar tidak dialihfungsikan," dikutip dari Instagram Pandawara.

Di kolom komentar mereka memberikan penjelasan mengenai aturan skala menanam sawit di Indonesia, meliputi batas luas maksimum lahan 100.000 hektare per perusahaan di seluruh Indonesia dan 20.000 hektare per provinsi dan luar minimun lahan, minimal 6.000 hektare per perusahaan untuk komoditas sawit.

"Selain itu untuk usaha perkebunan dengan luas minimal 25 hektare diwajibkan memiliki izin," lanjut keterangan Pandawara Grup. 

Unggahan kemudian ramai ditanggapi warganet yang ingin memberikan sumbangan. (*)

Baca Sebelumnya

Emas Skateboard SEA Games 2025! Basral Graito Hutomo Ungkap Trik Rahasia Menang di Bawah Tekanan

Baca Selanjutnya

Kota Malang Hadapi 2.887 Anak Berpotensi Stunting, Target Tuntas dalam 5 Tahun

Tags:

nusron wahid Menteri ATR/BPN beli hutan gerakan beli hutan Al Akbar Masjid Al Akbar

Berita lainnya oleh Fitra Herdian

Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah Hati

13 April 2026 21:52

Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah Hati

Rusunami Gen Z Segera Dibangun, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan di Rungkut dan Tambak Wedi

13 April 2026 21:48

Rusunami Gen Z Segera Dibangun, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan di Rungkut dan Tambak Wedi

Daftar Susunan Pemain Indonesia U-17, Siap Bawa Kemenangan Perdana Hadapi Timor Leste

13 April 2026 19:09

Daftar Susunan Pemain Indonesia U-17, Siap Bawa Kemenangan Perdana Hadapi Timor Leste

Mengintip Kegiatan 59 Jemaah Praktik Manasik di Asrama Haji Surabaya, Jadi Bekal ke Tanah Suci

13 April 2026 14:36

Mengintip Kegiatan 59 Jemaah Praktik Manasik di Asrama Haji Surabaya, Jadi Bekal ke Tanah Suci

Super League Hampir Berakhir, Bernardo Tavares Pilih Siapkan Musim Depan

12 April 2026 22:20

Super League Hampir Berakhir, Bernardo Tavares Pilih Siapkan Musim Depan

DKD Jawa Timur Gelar Sidparda 2026, Perkuat Peran Dewan Kerja Hadapi Era Perubahan

12 April 2026 18:19

DKD Jawa Timur Gelar Sidparda 2026, Perkuat Peran Dewan Kerja Hadapi Era Perubahan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar