KETIK, JAKARTA – Kabar internet nasional akan dipadamkan selama tiga hari pada 25–27 September 2026 dipastikan tidak benar. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut dokumen yang menjadi sumber kabar tersebut sebagai surat palsu dan kini menelusuri pembuat serta penyebarnya bersama aparat penegak hukum (APH).

Dokumen berjudul “Surat Peringatan” itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Surat bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 tersebut juga memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan, surat itu bukan dokumen resmi kementerian. Ia memastikan tidak ada kebijakan untuk memadamkan internet secara nasional.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegasnya di Jakarta Pusat, Kamis 24 September 2026.

Angga menyatakan layanan digital masyarakat tetap beroperasi seperti biasa. Layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, jaringan seluler, hingga jaringan fiber optik dipastikan tidak terdampak.

Baca Juga:
KAI Daop 7 Madiun Beri Diskon 10 Persen untuk Civitas UNIPMA dan UNIDA Gontor, Ini Syaratnya

Ia juga meluruskan klaim dalam surat palsu itu mengenai gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. Menurutnya, kondisi tersebut tidak terjadi.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Karena layanan perbankan dan ATM tetap berjalan normal, Komdigi menilai masyarakat tidak perlu menarik uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital akibat kabar tersebut.

Komdigi kini berkoordinasi dengan APH untuk mengungkap asal-usul dokumen, menelusuri pola penyebarannya, serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga:
Kirim Pesan WhatsApp Tak Pantas, Perkara ITE di Jatingarang Pemalang Hampir Diamuk Massa dan Berakhir Kekeluargaan

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelasnya.

Komdigi meminta masyarakat tidak meneruskan dokumen tersebut dan memeriksa informasi terkait kebijakan maupun layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah.

Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ketentuan pidana tercantum pada Pasal 45A ayat (3).

Di tengah beredarnya kabar itu, Angga meminta masyarakat tetap tenang dan memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga Raka Prabowo.

Informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital dapat diperiksa melalui kanal resmi Komdigi di komdigi.go.id.