KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang mengikuti instruksi untuk hemat energi dengan cara bersepeda ke tempat kerja dan work from home (WFH) 30 persen setiap hari Jumat. Pelaksanaannya akan dievaluasi secara rutin pada akhir bulan.
Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan WFH 30 persen dilakukan sebagai tindak lanjut dari imbauan pemerintah pusat. Sebelumnya, Pemkot Malang telah mengintruksikan kepada ASN yang berangkat kerja untuk menggunakan sepeda maupun angkutan umum di setiap hari Jumat.
"Pemerintah Kota Malang kan menindaklanjuti dari pemerintah pusat terkait WFH gitu kan. Pak Wali Kota juga menyampaikan hari Jumat bersepeda, bike to work," ujarnya, Sabtu, 18 April 2026.
BKPSDM Kota Malang berwenang untuk melakukan pemantauan terhadap ASN. Nantinya, setiap perangkat daerah diminta untuk memberikan laporan kepada BKPSDM terkait pelaksanaan kebijakan WFH maupun bersepeda ke tempat kerja.
Baca Juga:
Stok Sapi Menipis, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Daging"Ada format yang harus dilaporkan setiap perangkat daerah melalui BKPSDM. Terus selanjutnya BKPSDM melaporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur," lanjutnya.
Laporan sekaligus hasil evaluasi penerapan penghematan energi ini akan disampaikan ke Pemprov Jatim setiap akhir bulan.
"Evaluasi nanti akhir bulan. Akhir bulan berjalan, nanti tanggal 1 kita maksimal harus melapor ke Provinsi," tambahnya.
Selama pelaksanaan WFH, setiap ASN tetap diwajibkan mengenakan seragam sesuai jadwal. Mereka juga diminta untuk melakukan presensi kehadiran sebagai bukti tetap menjalankan tugas dan kewajiban meskipun bekerja dari rumah.
Baca Juga:
Kepala PSGA UIN Malang Soroti Normalisasi Pelecehan Seksual di Kampus, Ini BahayanyaEfisiensi juga diterapkan dengan menghemat energi, mulai dari mengurangi penggunaan AC, listrik, dan lainnya. Bahkan perjalanan dinas pun harus berkurang dengan persentase 50 persen dalam negeri dan 70 persen luar negeri.
Hendru menekankan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk keperluan kantor saja. Para ASN kecuali Kepala OPD diwajibkan untuk tidak membawa pulang kendaraan dinas.
"Termasuk kendaraan dinas tidak bisa dibawa pulang, atau yang bawa pulang kan hanya Kepala OPD. Kabid, Sekretaris Kabid ke bawah itu kan kendaraannya hanya standby di kantor. Jadi kalau kita melihat ada yang di halaman belakang itu kan sebetulnya mobil-mobil standby, memang enggak dibawa pulang," tutupnya.(*)