KETIK, JEMBER – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember telah mendaftarkan 20.778 peserta dari kalangan pendamping, guru ngaji Muslim dan nonmuslim, serta Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) sepanjang 2026.

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada perwakilan kelompok pekerja tersebut dalam rangkaian perayaan Hari Santri di Alun-Alun Jember. Sebanyak 11 peserta hadir secara langsung untuk menerima kartu kepesertaan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk mereka yang menjalankan tugas pendampingan, pendidikan keagamaan, dan pelayanan masyarakat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, mengatakan kepesertaan memberikan akses kepada peserta untuk memperoleh manfaat perlindungan sesuai dengan program yang diikuti.

Manfaat tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program itu diharapkan dapat membantu peserta menghadapi risiko sosial ekonomi yang berkaitan dengan pekerjaan sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga.

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Gelar Jatim Bersholawat Bersama Gus Iqdam, 20.000 Jemaah Padati Grahadi

Para pendamping, guru ngaji Muslim dan nonmuslim, serta P3N memiliki peran dalam mendukung kehidupan sosial dan pelayanan masyarakat. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek penting untuk menunjang aktivitas pengabdian mereka.

Pencapaian 20.778 peserta sepanjang 2026 juga mendukung upaya peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Jember. Melalui perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan berupaya menjangkau lebih banyak pekerja agar memperoleh perlindungan sesuai ketentuan program.

"BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas kepesertaan dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan", ujar Dadang saat dikonfirmasi pada Selasa, 27 Oktober 2026. 

Penyerahan kartu pada perayaan Hari Santri tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pekerja yang mengabdi di bidang sosial dan keagamaan juga membutuhkan perlindungan saat menjalankan aktivitasnya. BPJS Ketenagakerjaan berharap perluasan kepesertaan dapat mendukung kesejahteraan pekerja dan memberikan rasa aman bagi keluarga mereka. (*)

Baca Juga:
Ponpes Nasyrul Ulum Sumenep Borong Prestasi Hari Santri 2026