KETIK, PACITAN – Perkembangan terbaru kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, mengarah pada mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan menyebut, keputusan tersebut dipertimbangkan lantaran saat penangkapan polisi tidak menemukan narkotika jenis sabu, melainkan hanya alat isap atau bong.
Kasat Narkoba Polres Pacitan, Iptu Sumianto Harsya Fahroni melalui penyidik Satresnarkoba, mengatakan hasil tes urine terhadap oknum guru tersebut menunjukkan positif mengandung narkotika.
“Saat tertangkap tangan, hanya ditemukan alat isap sabu-sabu (bong). Barang sabunya tidak ada. Sedangkan hasil tes urine positif. Polisi saat ini masih memburu satu pelaku yang disebut sebagai pemasok sabu kepada oknum P3K,” ungkap penyidik Satresnarkoba Polres Pacitan, Senin, 20 Juli 2026.
Pihak kepolisian menegaskan, hingga saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan.
Baca Juga:
Gandeng EMT 118, RSUD dr Darsono Pacitan Latih 30 Perawat Hadapi Kasus Henti Jantung dan TraumaPolisi juga masih mendalami asal-usul narkotika yang dikonsumsi serta memburu pihak yang diduga memasok barang haram tersebut.
Sementara itu, Seksi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheni, membenarkan bahwa Polres Pacitan akan segera menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik.
“Perkembangan lebih lanjut kami sampaikan,” ujar Thomas.
Diketahui, oknum guru SD yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) itu diamankan Satresnarkoba Polres Pacitan pada Kamis, 16 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Nawangan.
Baca Juga:
PMII Pacitan Soroti Parkir Dishub Tanpa Karcis saat Festival Rontek, Endus Potensi PAD BocorBerdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga merupakan pengguna dan tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran maupun sebagai bandar narkoba.
“Selain minim barang bukti dan yang bersangkutan merupakan pengguna, maka kami lebih mengarahkan untuk proses restorative justice agar mendapatkan rehabilitasi,” ujar penyidik Satresnarkoba.
Mekanisme restorative justice dalam kasus narkotika sendiri dimungkinkan bagi pengguna dengan jumlah barang bukti yang sangat kecil atau bahkan tidak ditemukan, dengan pendekatan pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial.
Meski demikian, proses hukum pidana bukan satu-satunya konsekuensi yang harus dihadapi. Status yang bersangkutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema P3K akan diproses secara terpisah oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Rino Budi Santoso, menegaskan bahwa apabila kasus tersebut terbukti dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka oknum guru tersebut dapat dikenai sanksi disiplin berat.
“Sanksinya bisa berupa hukuman disiplin berat, mulai pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN,” tegas Rino.
Polres Pacitan berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus kesempatan bagi pengguna untuk terbebas dari ketergantungan.
Namun, aparat juga memastikan penegakan hukum terhadap pihak pemasok atau pengedar akan terus dilakukan hingga tuntas.(*)