Hakim Tipikor Vonis Bersalah Kades dan Sekdes Kletek Terkait Pungli PTSL

Editor: Fathur Roziq

11 Des 2024 08:46

Thumbnail Hakim Tipikor Vonis Bersalah Kades dan Sekdes Kletek Terkait Pungli PTSL
Terdakwa M. Anas, mantan Kades Kletek, berkonsultasi dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (10 Desember 2024). (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Mantan Kepala Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Anas dan Sekretaris Desa (Sekdes) Ulis Dewi Purwanti divonis bersalah dalam perkara pungli PTSL. Anas dihukum 1 tahun 3 bulan penjara dan Ulis dihukum 1 Tahun 9 bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang mengadili perkara

pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Selasa (10 Desember 2024).

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha memang menjatuhkan vonis berbeda terhadap laki-laki 49 tahun dan perempuan 45 tahun tersebut.

Baca Juga:
Hakim Tipikor Turun Ke Lapangan, Gelar Pemeriksaan Setempat di Aset Lahan Perkara Dugaan Korupsi Polinema

Anas divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp114 juta. Uang itu telah dikembalikan kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungutan liar kepada warga Desa Kletek dengan nilai total Rp114 juta untuk kepentingan pribadi,” ujar hakim Dewa saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan perbuatan Anas melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Foto Terdakwa Ulis Dewi mantan Sekdes Kletek, Kecamatan Taman, menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (10 Desember 2024). (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)Terdakwa Ulis Dewi mantan Sekdes Kletek, Kecamatan Taman, menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (10 Desember 2024). (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)

Baca Juga:
Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi Jalani Sidang di PN Surabaya, Ini Keterangan Saksi

Hukuman terhadap mantan Sekdes Ulis Dewi Purwanti lebih berat. Dia divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 5 bulan kurungan. Ulis juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp89,9 juta. Angka itu merupakan hasil pungli PTSL. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, dia harus menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan kurungan.

Vonis terhadap kedua terdakwa didasari nilai kerugian yang diderita masyarakat Desa Kletek. Menurut hasil penyidikan, total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp207,2 juta. Puluhan warga menjadi korban.

Kepada majelis hakim, mantan Kades Kletek Anas menyatakan menerima putusan tersebut tanpa keberatan. ”Iya, saya menerima,” ujarnya. Sebaliknya, Ulis menyatakan masih pikir-pikir. ”Masih saya pikirkan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Kletek yang merasa keberatan atas pungutan tidak resmi dalam pengurusan PTSL. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum, hingga menyeret Anas dan Ulis ke meja hijau. (*)

Baca Sebelumnya

Plt Bupati Sidoarjo Subandi Bangga atas Karya Terinovatif Kompetisi Inovasi Sidoarjo (KISI) 2024

Baca Selanjutnya

Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Prioritas Utama APBN 2025

Tags:

Pengadilan Tipikor Surabaya Pungli PTSL Kades Kletek Sidoarjo Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

11 April 2026 05:48

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

10 April 2026 07:05

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar