Hakim Tipikor Sentil Bobroknya Prosedur Anggaran di Sidang Korupsi Pengadaan Bandwith Diskominfo Sleman

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Rahmat Rifadin

12 Jan 2026 17:09

Thumbnail Hakim Tipikor Sentil Bobroknya Prosedur Anggaran di Sidang Korupsi Pengadaan Bandwith Diskominfo Sleman
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Eka Surya Prihantoro (ESP) di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin, 12 Januari 2026. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Majelis Hakim yang diketuai Purnomo Wibowo (tengah) memberikan teguran kepada saksi Abu Bakar (duduk membelakangi kamera), Kepala BKAD Sleman, terkait mekanisme penganggaran yang dinilai menabrak SOP. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta melontarkan kritik tajam terhadap tata kelola anggaran Pemerintah Kabupaten Sleman.

Hal ini mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Eka Surya Prihantoro (ESP) mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman yang digelar di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Ketua Majelis Hakim, Purnomo Wibowo, Senin, 12 Januari 2026, menyebut bahwa maraknya praktik korupsi di Bumi Sembada seringkali berakar dari tindakan yang menabrak Standar Operasional Prosedur (SOP). Salah satu contoh nyata yang disinggung hakim adalah karut-marut pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman.

"Kalau SOP dijalankan dengan benar saat itu, mungkin soal pengadaan Bandwith ini tidak sampai ke persidangan. Harus jadi koreksi dan pembelajaran," tegas Purnomo menasihati Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, yang hadir sebagai saksi.

Tanpa Koreksi dan Kajian

Sentilan tersebut bermula saat Ketua Majelis Hakim mencecar Abu Bakar mengenai nota dinas dari Kepala Dinas Kominfo Sleman kepada Bupati Kustini Sri Purnomo yang kemudian oleh Kustini di disposisi ke BKAD Sleman.

Berdasar fakta persidangan nota dinas ini terkait dengan proses penganggaran yang kini berada dalam pusaran perkara korupsi tersebut.

Di muka persidangan, Abu Bakar berdalih terkait peristiwa tahun 2022 tersebut penentuan kebutuhan anggaran sepenuhnya berada di tangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Apalagi menyangkut visi misi Bupati Sleman. Maupun program super skala prioritas.

Namun, dirinya tidak membantah bahwa proses tersebut tidak dibarengi dengan kajian analisis yang mendalam. Pengakuan ini memicu reaksi dari hakim anggota, Soebetti. "Tanpa adanya kajian analisa," ujar Soebetti tampak keheranan.

Teka-teki "Selesaikan" dalam Disposisi Bupati Sleman

Suasana sidang sempat menegang saat majelis hakim menyoroti diksi "selesaikan" dalam disposisi Bupati Sleman. Hakim Soebekti mempertanyakan apakah kata tersebut merupakan sandi halus untuk mengabulkan seluruh permintaan anggaran tanpa proses penyaringan teknis.

Sedangkan Hakim Djoko Wiryono Budhi Sarwoko mengatakan saksi Abu Bakar bilang ada prosedur yang dilanggar.

"Apa saksi pernah tanyakan ke Bupati?," tanya Djoko sembari mengejar Abu Bakar mengenai keberanian bawahan untuk mengoreksi pimpinan.

"Saksi tahu ada prosedur yang dilanggar, apa pernah tanyakan ke Bupati?" tanya Djoko

"Tidak," jawab Abu Bakar singkat.

"Jadi diputuskan sendiri," kejar Djoko lagi.

Kembali Ketua Majelis Hakim Purnomo Wibowo, menanyakan kepada saksi Abu Bakar apakah kata "selesaikan" dimaknai sebagai "dikabulkan" (di acc). Ia juga menyebut ada keganjilan pada durasi anggaran; seharusnya tahun anggaran 2022 ada 12 bulan. Namun dalam perkara pengadaan bandwidth Sleman ini justru oleh BKAD dikabulkan hanya untuk 9 bulan.

Abu Bakar berdalih hal ini terjadi karena keterbatasan anggaran, terlebih kondisi saat itu masih dalam masa pemulihan pasca-pandemi Covid-19.

"Artinya saksi sebenarnya masih berpikir jernih. Jika dilaksanakan 100 persen sesuai nota dinas, maka dinas yang lain tidak kebagian anggaran," kata Purnomo melunak menanggapi pernyataan tersebut.

Tak Kuasa Tolak Disposisi

Saat dikonfrontasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai alasan tetap meloloskan anggaran yang tidak sesuai SOP, Abu Bakar mengaku berada dalam posisi sulit. Selaku bawahan, ia menyatakan tidak bisa menolak disposisi Bupati saat itu. Sebagai upaya pengamanan, ia mengaku sempat meminta Diskominfo Sleman memberikan klarifikasi teknis, namun kegiatan tersebut tetap dianggarkan.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Soebekti sempat mempertanyakan kepada JPU apakah Bupati Sleman saat itu, Kustini Sri Purnomo, akan dihadirkan sebagai saksi. Namun, JPU menyatakan tidak mencantumkan dalam daftar saksi mereka.

Sidang perkara Eka Surya Prihantoro ini berlangsung berbarengan dengan persidangan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, dalam perkara berbeda yang digelar di ruangan terpisah. Di kursi pengunjung terlihat keberadaan mantan Bupati Sleman Kustini menunggui suaminya Sri Purnomo yang tengah duduk di kursi pesakitan. (*)

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara
Baca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?
Baca Sebelumnya

Buron Tiga Tahun, Suami Siram Air Keras Istri Akhirnya Tertangkap

Baca Selanjutnya

Jalan Baru di Cermee Dihantam Banjir, Pemkab Bondowoso Soroti Drainase dan Tanggung Jawab Kontraktor

Tags:

Eka Surya Prihantoro Pengadilan Tipikor Yogyakarta Korupsi Sleman BKAD Sleman Kustini Sri Purnomo Bandwidth Sleman Tanah Kas Desa HUKUM Tipikor PN Yogyakarta

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Sowan ke Sri Sultan HB X, Danrem 072/Pamungkas Bicara Ketahanan Nasional dan Budaya Yogyakarta

7 April 2026 21:29

Sowan ke Sri Sultan HB X, Danrem 072/Pamungkas Bicara Ketahanan Nasional dan Budaya Yogyakarta

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar