Guru Silat di Probolinggo Diduga Sodomi 5 Kali Muridnya

Jurnalis: Tunjung Mulyono
Editor: Mustopa

29 Agt 2023 15:53

Thumbnail Guru Silat di Probolinggo Diduga Sodomi 5 Kali Muridnya
Tersangka M saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (29/8/2023)/Humas Polres Probolinggo Kota for ketik.co.id

KETIK, PROBOLINGGO – Kepolisian Resor Probolinggo Kota mengungkap kasus sodomi yang diduga dilakukan oleh oknum guru ekstrakurikuler pencak silat di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Probolinggo. Tersangka berinisial M (55) warga kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo itu dibekuk pada akhir Juli 2023 lalu. 

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengungkapkan, terkuaknya kasus asusila ini berawal dari adanya laporan seorang bocah laki-laki yang tak lain merupakan murid dari tersangka.

"Korban mengaku sudah lima kali dicabuli oleh tersangka M ini," ungkapnya, Selasa (29/3/2023). 

Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengajak korbannya ke tempat sepi. "Pada awalnya membujuk korban untuk mengikutinya ke tempat sepi, selanjutnya di sana lah korban dicabuli oleh tersangka," jelasnya. 

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Air Bersih di Bromo, Dukung Wisata Berkelanjutan dan Kenyamanan Pengunjung

Total ada 5 kali korban yang disodomi oleh tersangka yang terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni 1 kali di lapangan kelurahan setempat, 3 kali di kamar mandi sekolah, dan 1 kali di area pesawahan belakang sekolah korban.

"Korban dicabuli pada saat kegiatan ekstrakurikuler silat dilakukan," sebutnya.

Selain menangkap tersangka di rumahnya, pihak kepolisian Polres Probolinggo kota turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju dan celana korban serta baju dan sarung tersangka yang digunakan saat kejadian.

"Ada juga barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru yang digunakan oleh tersangka untuk menjemput korban dari rumahnya yang turut disita," lanjut Iptu Zainullah.

Baca Juga:
Bismillah! Gubernur Khofifah Groundbreaking Jalur Lingkar Kaldera Tengger, Bromo Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

Tersangka akan dikenai Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Pilkades Rampung, 11 Mantan Kades di Pacitan Dapat Pesangon

Baca Selanjutnya

PKSS Membuka Lowongan Untuk Posisi Service Quality Guard

Tags:

Sodomi anak probolinggo

Berita lainnya oleh Tunjung Mulyono

PCNU Kota Kraksaan Sertakan 13 Doktor di Kepengurusannya

4 Oktober 2025 17:27

PCNU Kota Kraksaan Sertakan 13 Doktor di Kepengurusannya

Atlet Kick Boxing Kabupaten Probolinggo Sabet Emas di Porprov IX Jatim 2025

29 Juni 2025 08:06

Atlet Kick Boxing Kabupaten Probolinggo Sabet Emas di Porprov IX Jatim 2025

Cabor Khurash Kembali Sumbang Medali Emas  Untuk Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 19:30

Cabor Khurash Kembali Sumbang Medali Emas Untuk Kabupaten Probolinggo

Pemkab Probolinggo Gerojok Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON 2024 Bonus Ratusan Juta

17 Mei 2025 16:55

Pemkab Probolinggo Gerojok Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON 2024 Bonus Ratusan Juta

Lebaran, Sat Pamobvit Polres Probolinggo Gelar Patroli Wisata

2 April 2025 18:30

Lebaran, Sat Pamobvit Polres Probolinggo Gelar Patroli Wisata

The Bentar Beach Siap Manjakan Wisatawan di Libur Lebaran

30 Maret 2025 09:45

The Bentar Beach Siap Manjakan Wisatawan di Libur Lebaran

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar