KETIK, PACITAN – Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pacitan yang terindikasi menyalahgunakan narkotika untuk sementara tidak lagi menjalankan tugas mengajar. 

Keputusan tersebut diambil sembari menunggu proses hukum yang masih berlangsung di kepolisian.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, mengatakan pihaknya belum dapat menjatuhkan sanksi kepegawaian karena masih menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

"Tentunya terkait dengan penegakan hukum disiplin, kami sebagai pejabat kepegawaian juga harus menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Kalau memang nanti prosesnya pidana, tentunya kami juga akan memprosesnya, bahkan bisa kita pecat," ujar Khemal kepada Ketik.com, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurut Khemal, apabila nantinya hasil penanganan mengarah pada rehabilitasi, Dinas Pendidikan tidak akan langsung mengambil keputusan mengenai status kepegawaian yang bersangkutan.

Baca Juga:
Dugaan Penahanan Ijazah, MAN Pacitan Buka Suara

Ia menyebut pihaknya akan lebih dahulu berkoordinasi dengan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pacitan.

"Kalau rehabilitasi, kami akan konsultasikan dulu dengan Inspektorat dan BKPSDM. Seperti apa nanti penanganannya, karena itu juga masuk ranah kode etik," katanya.

Saat ditanya apakah guru PPPK yang hanya berstatus pengguna narkotika masih memungkinkan kembali bertugas, Khemal mengaku belum dapat memberikan kepastian.

"Saya belum bisa menjawab itu karena kami harus konsultasi dulu ke Inspektorat," ujarnya.

Baca Juga:
Breaking News: Dugaan Penahanan Ijazah MAN Pacitan Berakar dari Acara Wisuda

Meski proses hukum belum selesai, Khemal memastikan oknum guru tersebut saat ini sudah tidak menjalankan kegiatan belajar mengajar.

"Yang jelas yang bersangkutan ini belum melakukan kegiatan belajar-mengajar," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, menyampaikan bahwa oknum guru tersebut telah menjalani pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.

"Sudah dilaksanakan TAT di BNNP," ujar Sumianto.

Menurutnya, penyidik masih menunggu rekomendasi Tim Asesmen Terpadu yang akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Oknum guru PPPK yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Nawangan itu diamankan Satresnarkoba Polres Pacitan pada Kamis, 16 Juli 2026.

Saat diamankan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. 

Petugas hanya mengamankan alat isap atau bong, sedangkan hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung narkotika.

Karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dan yang bersangkutan diduga sebagai pengguna, penyidik mengarahkan penanganan perkara melalui mekanisme restorative justice. 

Salah satu tahapannya adalah pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu untuk menentukan tingkat ketergantungan serta memberikan rekomendasi penanganan, termasuk kemungkinan rehabilitasi.

Meski demikian, Satresnarkoba Polres Pacitan memastikan penyelidikan belum dihentikan. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika yang dikonsumsi oknum guru tersebut sekaligus memburu pihak yang diduga menjadi pemasok.

Hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan penanganan perkara, sekaligus menjadi acuan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan dalam menetapkan langkah pembinaan maupun sanksi kepegawaian terhadap yang bersangkutan.(*)