KETIK, MALANG – Dari penyelidikan yang dilakukan secara intensif, penyebab kebakaran gudang bahan baku rokok milik PT Gaganeswara yang terjadi di Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Kedungkandang pada Jumat, 24 April 2026 akhirnya terungkap. Polisi telah memastikan, kejadian yang terjadi sekitar pukul 16.16 WIB tersebut sengaja dibakar oleh karyawannya sendiri. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan pengecekan rekaman CCTV, ditemukan adanya dua orang pelaku yang sengaja membakar gudang tersebut.

"Sesaat sebelum api menyala, ada dua orang yang terekam CCTV melakukan aksi pembakaran. Dari situ, kami lakukan penyelidikan dan keduanya berhasil diamankan," ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Rabu, 29 April 2026

Dari penyelidikan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni MAS (26), warga Kabupaten Tabanan Provinsi Bali dan AFR (27), warga Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang. Keduanya merupakan karyawan PT Gaganeswara yang bekerja di bagian gudang.

Dirinya menjelaskan, pembakaran tersebut dilakukan ketika jam pulang dengan menunggu gudang dalam kondisi sepi. Setelah situasi aman, keduanya menyiapkan sejumlah bahan untuk memicu kebakaran. 

Baca Juga:
Antisipasi Demo Hari Buruh di Depan Balai Kota Malang, 500 Personel Keamanan Gabungan Disiagakan

"Yaitu bensin Pertalite yang ditaruh di dalam botol plastik ukuran 350 mililiter, obat nyamuk bakar, dan kapas. Dengan media atau bahan-bahan ini, mereka merencanakan seolah-olah kebakaran terjadi secara alami," jelasnya. 

Sebelum melakukan aksinya itu, tersangka mematikan kamera CCTV. Namun meski sudah dicabut stop kontaknya, ternyata CCTV itu masih dapat merekam. 

"Pelaku mengira CCTV tersebut sudah mati. Ternyata, masih berfungsi sehingga aksi mereka tetap terekam jelas," ungkapnya. 

Dari hasil penyidikan, pelaku sengaja membakar gudang untuk menghilangkan jejak penggelapan barang filter rokok yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga:
Baru Masuk April, 919 Pasangan di Malang Sudah Ajukan Cerai, Mayoritas Istri Menggugat

Sebagai informasi saat penggelapan tersebut, keduanya beraksi bersama tiga pelaku lain. Yaitu ENF (22), asal Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, PAO (36), asal Kecamatan Klojen Kota Malang, dan DS (35), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, ketiganya juga merupakan karyawan gudang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan, kelima pelaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Oktober sampai dengan November 2025. Sempat berhenti sebentar, kemudian mereka beraksi lagi di bulan Januari hingga terakhir pada 23 April 2026. 

Selama kurun waktu tersebut, total barang yang sudah digelapkan sebanyak 500 tray filter rokok. Selanjutnya, mereka menjual kembali filter rokok tersebut lewat daring di marketplace Facebook.

Akibat kebakaran dan penggelapan yang dilakukan para tersangka, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 7 miliar. Atas perbuatannya tersebut, pars tersangka bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama.

Untuk tersangka MAS dan AFR, dijerat Pasal 308 KUHP Tentang Perbuatan Yang Menyebabkan Kebakaran. Dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. 

"Sedangkan untuk perkara penggelapan dalam jabatan, kelimanya dijerat Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.