KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa baru saja melantik pengurus baru Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur periode 2026-2031 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Dalam sambutannya, ia mendorong kepengurusan BAZNAS yang baru ini untuk memperkuat pola pengelolaan dan pentasarufan zakat yang tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan spesifik mustahik hingga mendorong mereka menuju kemandirian.
Ia juga menambahkan, BAZNAS juga perlu menyisir kelompok-kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian dan pendampingan, misalnya komunitas ojol perempuan yang sebagian besar merupakan orang tua tunggal, serta kelompok rentan agar bisa berdaya dan mandiri.
Pola pentasarufan zakat kata Khofifah, tidak cukup hanya diberikan dalam bentuk bantuan material. Pendampingan kesehatan mental, spiritual dan pemberdayaan ekonomi perlu berjalan secara terintegrasi. Tujuannya agar bantuan itu mampu memberikan dampak jangka panjang.
Menurut Khofifah, bentuk bantuan ini menjadikan zakat sebagai instrumen transformasi sosial. Penerima manfaat tidak hanya dibantu untuk memenuhi kebutuhan hari ini, tetapi juga didorong agar memiliki kemampuan ekonomi yang lebih kuat. Harapannya pada waktunya dapat keluar dari kondisi rentan.
Baca Juga:
Ribuan Massa Gelar Demonstrasi Tolak LGBTQ di Grahadi Surabaya, Bawa 6 Tuntutan“Ketika aspek fisik, kesehatan mental, spiritual dan ekonomi bisa kita intervensi secara beriringan, insyaallah mustahik tidak hanya terbantu untuk melewati persoalan hari ini, tetapi juga memiliki jalan untuk bangkit dan menjadi lebih mandiri,” katanya dikutip dari keterangan tertulis.
Baginya, masih terdapat berbagai kebutuhan masyarakat yang memerlukan intervensi cepat dan spesifik, mulai dari beasiswa bagi anak-anak keluarga kurang mampu hingga bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
Khofifah menambahkan, potensi zakat yang besar perlu dikelola secara amanah, profesional, transparan, dan semakin berorientasi pada pemberdayaan dan kemandirian. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi instrumen pemenuhan kebutuhan konsumtif, tetapi juga dapat menjadi salah satu pengungkit peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah selaku Pembina Wilayah Jawa Timur, Hj Saidah Sakwan, menyampaikan apresiasi atas pelantikan lima pimpinan BAZNAS Jatim periode 2026–2031.
Baca Juga:
Sholawat dan Dzikir Bareng Habib Syech Sambut HUT ke-81 RI, Gubernur Khofifah Ajak Doakan Sekaligus Ikhtiar Jaga IndonesiaMenurutnya, pimpinan BAZNAS memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pengelolaan zakat berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan kompetensi. Ia menilai BAZNAS Jatim perlu terus memperkuat tata kelola sekaligus membangun konsolidasi dengan berbagai pihak agar pengelolaan zakat mampu menjawab kebutuhan mustahik secara lebih efektif.
"Sinkronisasi konsolidasi menjadi penting. BAZNAS Jatim harus menjaga tata kelola sekaligus menjadi bagian problem solving dari seluruh kebutuhan mustahik dan memberikan dampak bagi masyarakat Jawa Timur," katanya. (*)