Gondol Emas 327,59 Gram, Karyawan Toko Emas Disidang

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

6 Apr 2023 16:04

Thumbnail Gondol Emas 327,59 Gram, Karyawan Toko Emas Disidang
Liem Bambang Suwarno, pemilik toko emas menjadi saksi kasus yang menjerat Tasya. (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tasya Damayanti hanya bisa pasrah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dirinya terjerat kasus penipuan dan penggelapan emas seberat 327,59 gram senilai Rp 207 juta. Terdakwa merupakan karyawan Toko Mas Naga Sakti.

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati menghadirkan beberapa saksi. Di antaranya pemilik Toko Emas Liem Bambang Suwarno, serta Yuli Setiono dan Rochmad Khotib Isnaini yang merupakan rekan kerja terdakwa.

Liem mengatakan terdakwa telah mengambil penjualan emas sebanyak 32 potong dengan kerugian sekitar Rp 207 juta. Uang yang tersisa Rp 2 juta setelah digunakan untuk menghadiri undangan pernikahan, membeli handphone dan lain sebagainya.

"Tugas terdakwa bertanggung jawab terhadap penjualan atau pembelian kembali Perhiasan emas berupa kalung dan liontin dengan gaji Rp 2 juta perbulan," kata Liem di hadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta 2 PN Surabaya, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Libatkan Ojek Online, Warga Kedungdung Sampang Tipu Penjual Motor hingga Ditangkap Polisi

Sementara itu, Yuli Setiono dan Rochmad Khotib Isnaini menjelaskan, tugas keduanya adalah mengambil dan mengantar barang, namun juga membantu penjualan di toko. Jika ada penjualan, maka uang dan notanya diberikan ke terdakwa. "Dan saat dilakukan perhitungan terdakwa juga hadir," katanya.

Terdakwa langsung membantah keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. "Tidak sebanyak itu yang mulia," saut terdakwa.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, tanggal 13 Nopember 2021 terdakwa Tasya Damayanti melaksanakan tugasnya sebagai karyawan Toko “Naga Mas” di Jalan Pasar Babaan Stand No 34-37 Surabaya dengan gaji Rp. 1.850.000 perbulan, melaporkan jumlah perhiasan yang berada di nampa A dengan jumlah 390 liontin.

Kemudian nampan AB 534 untai kalung emas polos, dan nampan CC dengan jumlah 36 kalung emas anak-anak.

Baca Juga:
Puluhan Korban Seret Oknum Guru ke Polda Sumsel, Dugaan Penipuan Modus Tukar Uang Baru Tembus Rp1 Miliar

Namun, saat dilakukan rekap dan audit pada tanggal 14 Nopember 2021, diketahui bahwa jumlah perhiasan yang berada di nampan A hanya sebanyak 385 liontin. Kemudian nampang AB juga hanya sebanyak 502 kalung emas polos. Sementara pada nampan CC juga hanya 35 emas kalung anak-anak.

Jika dihitung keseluruhan, terjadi selisih sebanyak 38 buah perhiasan antara fisik dan yang dilaporkan terdakwa Tasya Damayanti. Rincian selisih itu terdiri dari 32 kalung emas polos, 1 kalung emas anak dan 5 buah liontin. Total beratnya 327,59 gram.

Akibat perbuatan terdakwa Tasya Damayanti, saksi Liem Bambang Suwarno selaku pemilik toko ‘NAGA SAKTI mengalami kerugian sebesar 327,59 gram emas berkadar 15 karat dengan nilai Rp 207 juta dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (*)

Baca Sebelumnya

Bupati Bandung Launching Bansos Pangan Nasional untuk 221.920 KPM

Baca Selanjutnya

Sering Disajikan Saat Lebaran, Ternyata ini Sejarah Kue Nastar

Tags:

PN Surabaya penipuan Pengadilan kejahatan

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar