KETIK, PEKALONGAN – Polsek Bojong, Polres Pekalongan segera menindaklanjuti laporan warga mengenai ancaman dari seorang juru parkir liar. Kejadian ini dialami oleh pemilik Apotek Gema Farma di Jalan Raya Bojong-Kajen, Desa Wiroditan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Kapolsek Bojong, AKP Wastono, menjelaskan bahwa pelaku berinisial SZ (25), warga setempat, mengancam akan merusak properti apotek jika tidak diizinkan membuka lahan parkir di depan lokasi tersebut.

Pihak kepolisian menerima laporan pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan SZ. Pelaku kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Pekalongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Wastono mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kriminal. "Segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi call center 110," tegasnya. (*)

Baca Juga:
Polisi Telusuri Informasi Korban Hamil Dugaan Pelecehan Santriwati di Pekalongan
Baca Juga:
Gelaran Wayang Kulit Ki Anom Dwijo Kangko Sedot Antusias Warga, Sedekah Bumi Sumublor Pekalongan