Fenomena cancel culture atau budaya batal kembali menjadi perbincangan hangat di ruang publik digital Indonesia. Sebelumnya, budaya cancel culture sangat lekat dengan budaya Korea Selatan, yang mana masyarakat Korea Selatan tidak ragu menerapkan cancel culture kepada public figure Korea ataupun pimpinan yang dianggap melanggar norma setempat. 

Namun kali ini di ruang publik Indonesia, badai tersebut menghantam salah satu selebritas paling berpengaruh di tanah air, Raffi Ahmad. Berawal dari kehadirannya dalam acara Deklarasi Sumpah Pemuda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, yang diwarnai kontroversi dugaan massa bayaran, ekosistem bisnis dan hiburan yang bernaung di bawah agensinya pun ikut terkena getahnya. Dengan puncaknya, gelombang penolakan publik bermanifestasi nyata di Yogyakarta, dimana rangkaian acara Rans Carnival para pengisi acara lokal hingga para tenant UMKM mendadak mengundurkan diri untuk tidak terlibat dalam acara tersebut. 

Peristiwa ini bukan sekadar riak kecil ketidaksukaan warganet, melainkan menjadi sebuah cerminan pergeseran kuasa sosial terkait dengan fenomena politik yang sedang berkembang di Indonesia saat ini.  

Reaksi Masyarakat jogja untuk memboikot atau melakukan cancel culture dalam kegiatan public figure tersebut menuai banyak dukungan dan respon positif dari warganet Indonesia di media sosial. Fenomena ini menjadikan warganet semakin sadar bahwa tidak semua kegiatan sosial dapat disangkut pautkan dengan keadaan dunia politik saat ini. 

Masyarakat sekarang lebih pintar dalam meresponnya dengan bijak. Cancel culture pada dasarnya menjadi bentuk sanksi sosial modern yang dilakukan oleh kolektif masyarakat di ruang digital terhadap public figure, merek, atau institusi yang dianggap melakukan pelanggaran moral, etika, atau mencederai rasa keadilan sosial. 

Baca Juga:
Pakar UB Soroti Fenomena Cancel Culture di Kalangan Artis Pendukung Prabowo, Jadi Alat Perlawanan Politik Digital Masyarakat

Fenomena cancel culture ini menjadi sangat erat kaitannya dengan konsep budaya partisipasi (participatory culture) dalam kajian budaya populer (popular culture). Teori yang kerap dihubungkan dengan Henry Jenkins ini menyatakan bahwa di era digital, menjadi batas antara produsen media dan konsumen menjadi sangat cair dan tidak terbendung. Penonton, pendengar, atau warganet tidak lagi diposisikan sebagai entitas yang pasif yang hanya menerima produk hiburan atau informasi begitu saja dari para pesohor namun juga memiliki perhatian penuh untuk mencipta, memodifikasi, berbagi, hingga meruntuhkan makna yang disematkan oleh para pemilik modal dan kekuasaan.

Dalam fenomena boikot di Yogyakarta adalah manifestasi paling otentik dari budaya partisipasi. Melalui platform seperti X (Twitter), Threads, dan Instagram, masyarakat Indonesia saat ini tidak hanya mengonsumsi berita saja, melainkan juga mampu berkolaborasi secara terdistribusi untuk mengorganisasi perlawanan kultural. Masyarakat mendiskusikan narasi tandingan, memantau perkembangan situasi secara real-time, hingga memobilisasi solidaritas sosial untuk mendesak akuntabilitas publik.  

Para figur publik yang saat ini masih mendominasi industri di Indonesia sering kali lupa bahwa kekuatan mereka baik secara ekonomi maupun sosial—sangat bergantung pada legitimasi kultural yang diberikan oleh masyarakat Indonesia. Ketika seorang public figure sudah dianggap mencederai norma sosial dan menyalahi aturan yang ada di Indonesia baik itu dengan publiknya, maka masyarakat pun juga berhak melakukan cancel culture untuk public figure tersebut maka dapat dipastikan bahwa mekanisme budaya partisipasi akan bekerja secara otomatis.

Jaringan audiens yang terhubung secara digital mampu membalikkan keadaan dalam hitungan jam yang mana dapat mengubah panggung kemegahan sebuah festival hiburan menjadi ruang kosong tanpa penonton dan berdampak pada perekonomian dari public figure itu sendiri.

Baca Juga:
Raffi Ahmad Bantah Terlibat dalam Deklarasi Mahasiswa Bayaran di Bundaran HI

Pada akhirnya, fenomena cancel culture ini menegaskan bahwa popularitas bukanlah sebuah kekuasaan yang bersifat absolut atau pasti, melainkan kepercayaan publik yang dapat tumbuh sekaligus runtuh melalui dinamika partisipasi masyarakat. Gelombang suara warga di ruang digital menjadi pengingat bahwa selebritas/public figure, sebesar apa pun pengaruh dan kekuatan ekonominya, tetap berada dalam ruang pengawasan sosial.

Namun, cancel culture juga perlu dijalankan secara kritis, proporsional, dan berlandaskan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak berubah menjadi penghakiman massal yang justru melahirkan ketidakadilan baru.

Budaya partisipasi tidak berhenti pada tindakan memboikot atau membatalkan, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi, menuntut transparansi, dan mendorong perubahan sosial. Sebab, di tengah dominasi industri hiburan dan kuasa para public figure, suara kolektif warga tetap memiliki kekuatan untuk menentukan siapa yang layak mendapatkan legitimasi publik.

Inilah wajah baru demokrasi digital, ketika panggung tidak lagi sepenuhnya dikuasai oleh para selebritas, melainkan turut menjadi milik masyarakat yang memiliki keberanian untuk bersuara. (*)

*) Asfira Rachmad Rinata, S.I.Kom., M.Med.Kom., Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis.

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat pada redaksi