Gelapkan 20 iPhone Senilai Rp303 Juta, Tutik Lestari Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

27 Nov 2025 06:12

Thumbnail Gelapkan 20 iPhone Senilai Rp303 Juta, Tutik Lestari Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Tutik Lestari mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 26 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Tutik Lestari binti Matudin, terdakwa kasus penggelapan 20 unit iPhone milik Erafone Palembang Indah Mall (PIM) dengan total kerugian Rp303.980.000. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 26 November 2025.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Eduward, dengan Jaksa Penuntut Umum Dian Febriani hadir mengikuti agenda putusan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tutik Lestari binti Matudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,”ujar Majelis Hakim Eduward membacakan amar putusan.

Majelis menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam bentuk perbuatan berlanjut, dilakukan berulang dalam waktu berdekatan, serta memanfaatkan kepercayaan para saksi.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Dian Febriani menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan, sama dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Kasus ini bermula saat Tutik, yang bekerja sebagai sales promotor Oppo di Erafone PIM, beberapa kali meminta sejumlah unit iPhone kepada staf toko Jupita dan Widiya dengan dalih ada pelanggan yang siap membeli.

Terdakwa Tutik sebagai sales promotor Oppo yang membuka stand di toko Erafone PIM melakukan aksinya berturut-turut pada 17, 18, dan 19 Juni 2025.

Dengan berpura-pura sudah mendapat izin dari sales senior, serta meyakinkan para saksi bahwa pembayaran akan dilakukan esok hari, Tutik berhasil membawa keluar pada tanggal 17 Juni 2025 - 7 Unit iPhone

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Tutik meminta 7 iPhone kepada saksi Jupita, mengaku sudah mendapat izin Ridho. Total barang: Rp80,99 juta.

 

18 Juni 2025 - 7 Unit iPhone

Tutik kembali mengambil 5 unit iPhone 16 Pro Max dan 2 unit iPhone 13 dari saksi Widiya dengan nilai Rp129,49 juta. Ia meyakinkan saksi akan membayar besok.

 

19 Juni 2025 - 6 Unit iPhone

Meski belum membayar transaksi sebelumnya, Tutik kembali mengambil 6 unit iPhone dari saksi Widiya senilai Rp222,98 juta, dengan alasan ada pelanggan yang siap membeli.

Total 20 unit iPhone berbagai tipe, senilai Rp303.980.000.

Setelah diambil, seluruh iPhone tersebut langsung dijual oleh terdakwa kepada beberapa pembeli, di antaranya Rico dan Alem, baik melalui transaksi langsung maupun barter.

Hasil penjualan mencapai Rp271.400.000, seluruhnya dinikmati terdakwa.

Pada 20 Juni 2025, Ridho menemukan ketidaksesuaian stok saat pengecekan gudang. Setelah ditelusuri, baru diketahui bahwa 20 unit iPhone tersebut telah keluar tanpa pembayaran.

Ketika dipanggil untuk menjelaskan, terdakwa awalnya berjanji akan menyelesaikan pembayaran, namun kemudian mengakui seluruh barang sudah dijual ke konter-konter ponsel di Palembang Square Mall.

Kasus ini lalu dilaporkan ke manajemen pusat Erafone dan diteruskan ke Polrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Usai persidangan Terdakwa maupun Jaksa penuntut umum menyatakan sikap Fikir-fikir atas putusan majelis Hakim. (*) 

Baca Sebelumnya

Lahan Subur di Bali Terancam, Gubernur Wayan Koster Larang Izin Hotel dan Toko Berjejaring

Baca Selanjutnya

Eko Cs Didakwa Curi Kabel Induk Senilai Rp28 Juta di Jakabaring Sport City

Tags:

Kasus penggelapan I-Phone Erafone Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

10 April 2026 15:53

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar