Geger! Masa Tenang Pilkada Kota Blitar 2024, Tim Paslon Ibin-Elim Diduga Bagikan Uang dan Sembako

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

25 Nov 2024 18:10

Thumbnail Geger! Masa Tenang Pilkada Kota Blitar 2024, Tim Paslon Ibin-Elim Diduga Bagikan Uang dan Sembako
Barang bukti uang tunai dan sembako yang diserahkan ke Bawaslu Kota Blitar, Senin 25 November 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Warga Perumahan Pakunden, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, digegerkan dengan pembagian uang tunai dan sembako disertai pamflet kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 2, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba (Ibin-Elim). Dugaan pelanggaran ini terjadi pada masa tenang Pilkada 2024, yang semestinya bebas dari aktivitas kampanye.

Menurut keterangan warga, pembagian uang tunai senilai Rp 150 ribu dilakukan pada Minggu sore, 24 November 2024. Sementara itu, sembako berupa beras, minyak goreng, dan gula dibagikan pada Senin pagi, 25 November 2024. Barang-barang tersebut dibagikan oleh dua orang berinisial OBH dan AC yang mengaku sebagai tim sukses Ibin-Elim.

“Mereka bilang ini sedekah dari Mas Ibin dan mengajak untuk memilih nomor 2,” ujar IR (51), salah satu warga. “Tapi setelah kabar ini ramai, ada rumah-rumah yang diminta kembali sembakonya, meski sebagian cuma diambil pamfletnya saja.”

Tidak tinggal diam, warga langsung melaporkan dugaan politik uang tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar. Laporan tersebut disertai barang bukti berupa sembako dalam tas hijau serta pamflet bergambar pasangan calon nomor 2 beserta visi misinya.

Baca Juga:
PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

 “Sore ini kami berlima melaporkan ke Bawaslu lengkap dengan semua buktinya,” tambah IR.

Hasan Asyngari, anggota Bawaslu Kota Blitar yang bertugas di bidang penanganan pelanggaran, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menyebut kasus ini termasuk dugaan tindak pidana pemilu.

“Paket sembako ini sebenarnya sudah kami pantau sejak seminggu lalu, tetapi karena belum didistribusikan, kami belum bisa bertindak. Setelah laporan ini masuk, kami segera menindaklanjutinya,” ungkap Hasan.

Ia juga menegaskan bahwa pemberi maupun penerima dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti bersalah. 

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

“Karena ini masuk dugaan pidana pemilu, kami akan mengkajinya bersama Sentra Gakkumdu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Selain laporan di Perumahan Pakunden, Bawaslu juga tengah menginventarisasi dugaan kasus serupa di Kelurahan Rembang. Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai peraturan dan tidak tercemar oleh praktik politik uang.

Masa tenang merupakan waktu di mana semua bentuk kampanye dilarang demi memberikan ruang bagi pemilih untuk menentukan pilihan secara bebas. Namun, kasus di Blitar ini menunjukkan adanya upaya terang-terangan untuk memengaruhi pemilih.

Bawaslu Kota Blitar diharapkan dapat menangani kasus ini secara transparan agar Pilkada 2024 berjalan sesuai prinsip keadilan dan integritas.

 “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa,” tutup Hasan.

Baca Sebelumnya

Kembali Bertugas, Eri Cahyadi Fokus Tuntaskan Proyek Strategis Pemkot Surabaya

Baca Selanjutnya

Warga Surabaya Ayo Nyoblos! Apkrindo Bersama 101 Brand Siapkan Ratusan Porsi Makan Gratis

Tags:

Blitar Kota Blitar Bawaslu Masa Tenang Pilkada 2024 Paslon No urut 2 Ibin-Elim pelanggaran Money politik Politik Uang sembako

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

15 April 2026 12:41

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H