KETIK, BLITAR – Persoalan pengelolaan kawasan hutan di Blitar kembali mencuat. Sejumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) bersama Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) meminta Perum Perhutani memberikan kepastian mengenai kerja sama pengelolaan aset di kawasan Perhutanan Sosial.
Tuntutan itu mengemuka dalam aksi sekaligus audiensi yang digelar di Kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar, Selasa 18 Agustus 2026.
Ketua Ratu Adil sekaligus pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, hadir bersama sejumlah perwakilan KTH dalam pertemuan tersebut.
Bagi para petani, persoalan ini bukan hanya mengenai siapa yang mengelola kawasan hutan. Lebih jauh, mereka mempertanyakan kepastian hukum atas Perjanjian Kerja Sama (PKS), terutama ketika terdapat aset Perhutani yang berada di wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Audiensi berlangsung cukup alot. Hingga pertemuan berakhir, belum ada kesepakatan konkret mengenai mekanisme PKS maupun tata kelola aset Perhutani di kawasan yang telah masuk atau sedang berproses dalam skema KHDPK.
Trijanto mengatakan, persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari kawasan hutan sekaligus ikut menjaga kelestariannya.
“Semoga ada lompatan progres yang baik untuk kedua belah pihak antara Perum Perhutani Blitar maupun teman-teman KTH,” ujar Trijanto seusai audiensi.
Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah KTH di Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan; Desa Wonotirto, Kecamatan Wonotirto; Kelurahan Jegu dan Jingglong, Kecamatan Sutojayan; serta Desa Ngembul, Kecamatan Binangun.
Menurut Trijanto, keberadaan KTH tersebut berkaitan dengan kehidupan lebih dari 1.000 kepala keluarga.
Sementara berdasarkan perhitungan FPPM, nilai tegakan kayu yang berada di kawasan yang menjadi objek persoalan diperkirakan mencapai sekitar Rp600 miliar.
Karena itu, menurut dia, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara terbuka dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Tidak tahu nantinya teman-teman akan meneruskan ini ke jalur hukum ataupun menempuh jalur gugatan di pengadilan,” imbuhnya.
KTH Pertanyakan Dasar PKS
Sekretaris KTH Wana Mulya Sejahtera Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan, Jani Andrianto, mengatakan salah satu persoalan yang ingin mereka dapatkan jawabannya adalah dasar hukum pelaksanaan PKS antara KTH dan Perum Perhutani.
Menurut Jani, audiensi justru memperlihatkan bahwa masih terdapat persoalan regulasi mengenai mekanisme kerja sama ketika aset Perhutani berada di kawasan KHDPK.
“Kami ingin mempertanyakan terkait PKS dengan Perum Perhutani Blitar, karena di forum tadi disimpulkan belum ada regulasi yang mengatur bagaimana mekanisme terkait dengan PKS,” kata Jani.
Ia menyebut persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kawasan yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial.
“KPKS tersebut terkait dengan aset Perhutani yang berada di area KHDPK, baik itu sudah masuk SK HKM maupun yang masih dalam proses pengajuan ke Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Namun, pertemuan belum menghasilkan jalan keluar.
“Tadi masih deadlock, belum ada solusi dan masih menunggu regulasi,” kata Jani.
SK HKM Terbit, PKS Lama Dipertanyakan
Persoalan lain disampaikan Ali, perwakilan KTH Jingglong, Kecamatan Sutojayan.
Ia mempertanyakan keberadaan SK Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang telah terbit pada 2024, sementara di lapangan masih terdapat PKS antara Perum Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebelumnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak segera mendapatkan penjelasan mengenai batas kewenangan dan mekanisme pengelolaan.
“Sementara ini nanti kami akan terus berkonsultasi dengan pendamping hukum kami dan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
KPH Blitar Sebut Tak Punya Kewenangan
Dari pihak Perhutani, Kepala KPH Blitar Beny Mukti mengatakan seluruh aspirasi KTH telah diterima dan akan disampaikan kepada jajaran di atasnya.
Namun, Beny menegaskan KPH Blitar tidak memiliki kewenangan untuk membuat regulasi ataupun mengambil keputusan atas persoalan yang dipersoalkan para petani.
“Seperti yang disampaikan tadi waktu audiensi bersama teman-teman KTH, kami akan menyampaikan ke Kementerian,” kata Beny.
Ia mengatakan surat dan aspirasi yang disampaikan para KTH akan diteruskan melalui jajaran Perhutani di tingkat atas.
“Karena kami di sini selaku KPH Blitar mohon maaf tidak ada kewenangan, namun kami akan meneruskan surat ke atasan kami di Surabaya, yang akan diteruskan ke Kementerian,” ujarnya.
Beny juga menjelaskan bahwa kondisi setiap kawasan di wilayah KPH Blitar tidak sama.
Di sejumlah lokasi, KTH disebut telah memiliki izin pengelolaan, tetapi masih terdapat aset Perhutani berupa tegakan pohon yang belum memasuki masa tebang.
“Di wilayah Perhutani Blitar, di beberapa lokasi ada yang telah mereka punya izinnya, namun masih ada aset Perhutani berupa pohon yang belum memasuki waktu tebang. Di sini letak permasalahannya,” jelas Beny.
FPPM Sodorkan Skema Penyelesaian
FPPM tidak hanya membawa tuntutan. Mereka juga menawarkan sejumlah skema untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi ganjalan antara KTH dan Perhutani.
Salah satunya berupa kompensasi atas biaya penjagaan dan pemeliharaan kawasan yang diklaim telah dilakukan para KTH sepanjang 2022 hingga 2026.
Selain itu, FPPM mendorong akses agroforestri atau wana tani melalui pola tumpangsari, termasuk pengembangan komoditas kopi dan kakao.
Skema tersebut diharapkan dapat memberikan sumber pendapatan bagi masyarakat sembari menunggu hasil pengelolaan kayu.
FPPM juga mengusulkan pembagian hasil kayu dilakukan secara transparan. Sebelum proses penjualan atau pelelangan, mereka meminta dilakukan verifikasi data dan audit bersama.
Atas sejumlah tuntutan tersebut, FPPM memberikan tenggat waktu 90 hari untuk mendorong proses verifikasi data, audit biaya operasional, penyusunan PKS hingga penandatanganan kerja sama.
Trijanto menegaskan pihaknya masih membuka ruang dialog dengan Perhutani.
“Kami adalah mitra kritis negara, bukan musuh,” demikian sikap FPPM yang disampaikan dalam dokumen audiensi.
Namun, apabila dalam waktu 90 hari tidak ada respons konkret, FPPM menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah langkah lanjutan.
Mulai dari aksi damai, gugatan perdata hingga pelaporan kepada lembaga penegak hukum.
Meski demikian, langkah tersebut masih menjadi opsi dan belum menjadi keputusan final seluruh KTH.
Trijanto Soroti Penanaman dan Pengelolaan KHDPK
Di sisi lain, Trijanto secara khusus menyoroti aktivitas penanaman yang dilakukan Perhutani di area HKM Kebonsari.
Ia meminta aktivitas tersebut dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan, terutama karena kawasan tersebut telah berada dalam skema perhutanan sosial.
“Langkah penanaman oleh Perhutani di area HKM Kebonsari seluas 30 hektare harus dipertanggungjawabkan,” kata Trijanto.
Ia juga mempertanyakan pengelolaan kawasan hutan yang menurutnya mencapai ratusan hektare di area KHDPK sejak 2022.
“Pengelolaan hutan ratusan hektare di area KHDPK sejak tahun 2022 oleh Perum Perhutani juga harus diungkap, mengingat kawasan KHDPK itu sudah dikeluarkan dari area kerja Perum Perhutani,” imbuhnya.
Bagi FPPM dan KTH, persoalan tersebut kini tidak berhenti pada perdebatan mengenai PKS.
Ada pertanyaan lebih besar yang menunggu jawaban: bagaimana status aset, tegakan, serta aktivitas pengelolaan ketika sebuah kawasan telah masuk dalam skema KHDPK.
Sementara itu, KPH Blitar telah menyatakan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada jajaran Perhutani di tingkat atas dan kementerian terkait.
Kini, para petani menunggu tindak lanjutnya.
Sebab bagi mereka, kepastian regulasi bukan sekadar urusan administrasi. Di baliknya terdapat lahan yang dikelola, mata pencaharian ribuan keluarga, serta nilai ekonomi kawasan hutan yang tidak kecil.
.png)