Gara-Gara Gibran Jadi Cawapres, KPU Hadapi 9 Gugatan Perkara di Pengadilan

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Mustopa

30 Nov 2023 03:01

Headline

Thumbnail Gara-Gara Gibran Jadi Cawapres, KPU Hadapi 9 Gugatan Perkara di Pengadilan
Kantor KPU RI di Jakarta (Foto: VOI)

KETIK, JAKARTA – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin mengungkapkan ada sembilan perkara yang diadukan dan menyeret KPU karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Gugatan terhadap KPU tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Perkara terkait pencalonan presiden dan wakil presiden, dalam hal ini pencalonan Saudara Gibran Rakabuming terkait putusan MK waktu itu (90/PUU-XXI/2023),” kata Afif kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Adapun gugatan yang dimaksud terdiri dari perkara nomor 715, 717, dan 722 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga:
Kasus Truk BBM Catut Nama PT APE di Tulungagung Selesai lewat Restorative Justice

Kemudian, perkara nomor 730 di PN Jakarta Pusat telah diputus dan gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima.

“Di PN Jakarta Pusat nomor 752 dalam proses pemeriksaan, Perkara di PN Surakarta nomor 283 masih proses pemeriksaan dan akan segera disidang,” tambah Afif dilansir dari Suara.com jejaring nasional Ketik.co.id.

Lebih lanjut, KPU juga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dengan nomor perkara 578 dan 601 yang masih dalam proses pemeriksaan. Selain itu, ada juga perkara nomor 594 yang telah dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Baca Juga:
Puluhan Tahun Mengabdi, 22 Pegawai PLN Gugat Manajemen Usai Dimutasi ke Anak Perusahaan

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin. Putusan tersebut mendapat banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.(*)

Baca Sebelumnya

DKD Sulawesi Selatan Menolak dan Walk Out dari Musppanitra Nasional 2023

Baca Selanjutnya

Mutiara Ozma Hendaresti, Wakil 2 Mojang Kota Sukabumi 2022 Bicara Peran Generasi Muda

Tags:

KPU pilpres2024 Sengketa Gugatan pemilu2024

Berita lainnya oleh M. Rifat

Diplomasi Maraton ala Prabowo, Tiba di Paris Temui Presiden Macron setelah 5 Jam Diskusi dengan Putin

14 April 2026 17:51

Diplomasi Maraton ala Prabowo, Tiba di Paris Temui Presiden Macron setelah 5 Jam Diskusi dengan Putin

Peta Geopolitik Tak Menentu, Prabowo dan Putin Perkuat Arah Kemitraan Indonesia-Rusia

14 April 2026 17:37

Peta Geopolitik Tak Menentu, Prabowo dan Putin Perkuat Arah Kemitraan Indonesia-Rusia

Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa, Ulama Dirikan Wadah Santri dan Alumni Pesantren Se-Nusantara

14 April 2026 16:22

Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa, Ulama Dirikan Wadah Santri dan Alumni Pesantren Se-Nusantara

MGPA Siapkan Opening Ceremony Megah untuk GT World Challenge Asia 2026 Mandalika

13 April 2026 08:05

MGPA Siapkan Opening Ceremony Megah untuk GT World Challenge Asia 2026 Mandalika

Prabowo ke Rusia, Dijadwalkan Bicara Empat Mata dengan Putin

13 April 2026 06:00

Prabowo ke Rusia, Dijadwalkan Bicara Empat Mata dengan Putin

Jadwal Salat Kota Surabaya 13 April 2026

13 April 2026 04:01

Jadwal Salat Kota Surabaya 13 April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H