KETIK, SURABAYA – Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Gratis Indonesia Jawa Timur (GAPEMBI Jatim) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) agar tidak serta-merta menerapkan kebijakan suspend terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut GAPEMBI, kebijakan suspend yang dilakukan tanpa memberikan kesempatan perbaikan dapat menimbulkan dampak luas bagi penerima manfaat maupun relawan.
Wakil Ketua Kerja Sama Antar Lembaga DPW GAPEMBI Jatim, Amnari, mengatakan bahwa penerapan suspend secara langsung berpotensi merugikan banyak pihak di lapangan.
"Ketika sebuah dapur atau SPPG disuspend, dampaknya bukan hanya kepada pengelola. Penerima manfaat tidak mendapatkan layanan, relawan terpaksa dirumahkan, dan barang-barang yang sudah disiapkan tidak terserap sehingga menimbulkan kerugian," ujarnya kepada Ketik.com, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap petunjuk teknis (juknis), khususnya yang bersifat mayor, BGN sebaiknya memberikan tenggang waktu kepada pengelola untuk melakukan perbaikan sesuai aturan sebelum menjatuhkan sanksi suspend.
Baca Juga:
Surati BGN, Pemkot Malang Minta Dilibatkan Tentukan Titik SPPGAmnari menjelaskan, jika pada malam hari bahan baku sudah siap diolah, tetapi tiba-tiba SPPG terkena suspend, maka bahan-bahan tersebut berpotensi terbuang sia-sia. Selain itu, penerima manfaat yang semula akan menerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga tidak dapat memperoleh layanan tersebut.
"Barang yang sudah datang ini kan bingung mau dibuat apa. Relawan juga harus dipulangkan, sementara penerima manfaat di sekolah tidak mendapatkan MBG," jelasnya.
Hingga 25 Mei 2026, terdapat sekitar 372 SPPG di Jawa Timur yang telah terkena suspend. Menurut Amnari, pelanggaran yang ditemukan sebagian besar tidak tergolong berat.
"Ada yang karena IPAL MBG kurang, kan itu bisa diperbaiki. Kecuali ada kejadian besar seperti keracunan, maka tidak apa-apa," katanya.
Baca Juga:
DPRD Kota Malang Desak Tindak Tegas SPPG Bermasalah: Kalau Tak Penuhi Kriteria, Suspend!Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait mekanisme pengaktifan kembali SPPG yang telah terkena suspend.
"Selain itu, kapan SPPG itu bisa beroperasi lagi juga belum ada kejelasan yang pasti terkait mekanismenya," pungkasnya. (*)