Ganti BB Sabu dengan Tawas, Mantan Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Penjara

Jurnalis: Marno
Editor: Rudi

27 Mar 2023 23:55

Thumbnail Ganti BB Sabu dengan Tawas, Mantan Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Penjara
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara. (Foto: dok Polda Sumbar)

KETIK, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Dody didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

Pembacaan tuntutan ini disampaikan jaksa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Jaksa mengatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Baca Juga:
Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda  Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," ujar jaksa membacakan tuntutannya.

Pertimbangan jaksa yang memberatkan karena Dody dianggap mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam peredaran kasus narkoba.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Syamsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," tegas jaksa.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, Dody ditangkap pada 12 Oktober 2022. Barang bukti yang diamankan berupa 1,979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil. 

Baca Juga:
Diperalat 'Mami Spa' Jual Sabu, Mantan Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara

Dalam perkara ini mantan Kapolsek Singosari Polresta Malang ini mengakui, menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar 27.300 dolar Singapura kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.

Untuk melancarkan aksinya, kata jaksa, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Perkara ini berawal dari perintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang memerintahkan AKBP Doddy mengambil 5 kilogram sabu dari barang sitaan penyelundupan. Modusnya dengan mengganti barang bukti (BB) sabu tersebut dengan tawas.

Kemudian mantan Kapolres Klojen Polresta Malang ini menyerahkan sabu tersebut kepada Linda. Selanjutnya Linda menyerahkan sabu ke mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Kasranto menjual sabu ini kepada bandar narkoba melalui anak buahnya yang juga anggota polisi.

Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini. Mereka di antaranya Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. (*)

Baca Sebelumnya

Banyak Program, Bikin Masjid Al-Falah Surabaya Dipenuhi Jemaah

Baca Selanjutnya

Diperalat 'Mami Spa' Jual Sabu, Mantan Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara

Tags:

kapolres bukittinggi Linda pudjiastuti

Berita lainnya oleh Marno

Rebranding, Zest Jadi Swiss-belexpress Jemursari Surabaya dengan Spirit Baru

9 April 2026 18:20

Rebranding, Zest Jadi Swiss-belexpress Jemursari Surabaya dengan Spirit Baru

Peduli Pelestarian Lingkungan, BRI Bantu Bibit Tanaman untuk Kelompok Tani di Medokan Ayu

6 April 2026 10:15

Peduli Pelestarian Lingkungan, BRI Bantu Bibit Tanaman untuk Kelompok Tani di Medokan Ayu

Bisikan Perjamuan Terakhir Masuk Empat Terbaik  Festival Film di Prancis

1 April 2026 18:40

Bisikan Perjamuan Terakhir Masuk Empat Terbaik Festival Film di Prancis

Kinerja Solid, Laba Bersih Bank Jatim Naik 20,65 Persen Jadi Rp1,54 T pada 2025

31 Maret 2026 15:29

Kinerja Solid, Laba Bersih Bank Jatim Naik 20,65 Persen Jadi Rp1,54 T pada 2025

Festival Ramadan Doble Track SMAN 1 Panji Raih Omzet Rp 39,8 Juta

17 Maret 2026 20:36

Festival Ramadan Doble Track SMAN 1 Panji Raih Omzet Rp 39,8 Juta

Awas Penipuan Modus File .APK Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Waspada

16 Maret 2026 21:05

Awas Penipuan Modus File .APK Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Waspada

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar