KETIK, PACITAN – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar depan Gedung Gasibu Pacitan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan.
Aktivitas berjualan di area tersebut dikeluhkan masyarakat karena mengganggu akses pejalan kaki.
Penertiban dilakukan Satpol PP Pacitan pada Rabu, 7 Oktober 2026, setelah menerima aduan masyarakat terkait penggunaan bahu trotoar oleh para pedagang.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan memberikan pengarahan kepada PKL.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Baca Juga:
Pacitan Kini Masuk Wilayah Pembinaan BPKP DIY, Bupati: Agak Kaget“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait penggunaan bahu trotoar oleh PKL yang mengganggu akses pejalan kaki,” kata Widiyanto.
Ia menjelaskan, petugas memberikan pemahaman kepada para pedagang agar tidak menggunakan trotoar untuk berjualan.
Hal tersebut terutama berkaitan dengan akses siswa dan wali murid yang melintas di kawasan Gedung Gasibu.
“Kami memberikan pemahaman kepada para pedagang agar aktivitas berjualan tidak menghambat pejalan kaki, khususnya siswa dan wali murid yang melintas di kawasan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:
Ada 1.000 Cup Kopi Gratis di Festival Kopi Pacitan 8-9 Oktober, Kerek Produk Lokal Naik KelasDalam penertiban tersebut, sejumlah pedagang yang sempat keberatan akhirnya bersedia mengikuti arahan petugas.
Mereka kemudian memindahkan tempat berjualan dari bahu trotoar ke area dalam halaman Gedung Gasibu.
“Setelah diberikan pengarahan dan pemahaman secara humanis, para pedagang akhirnya bersedia bergeser ke halaman Gedung Gasibu,” jelasnya.(*)