KETIK, JAKARTA – Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) Periode 2024–2029 Nanny Hadi Tjahjanto menyampaikan beberapa catatan penting terkait Kongres Luar Biasa (KLB) KOWANI yang digelar di Gedung The Tribrata, Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.
Dalam KLB itu, KOWANI memilih Yenny Wahid, putri Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Ketua Umum untuk periode baru.
Yenny Wahid atau Zaanuba Arifah Chafsoh mengklaim terpilih setelah mendapat dukungan lebih dari dua pertiga anggota aktif organisasi, dan sesuai dengan AD/ART KOWANI.
Namun, Nanny Hadi Tjahjanto menegaskan, bahwa pihak pengundang KLB tidak memiliki kewenangan yang sah menurut AD/ART KOWANI.
“Pihak yang mengundang dan menyelenggarakan KLB tersebut, tidak memiliki kewenangan yang sah menurut AD/ART KOWANI,” kata Nanny Hadi Tjahjanto dalam keterangannya, Kamis 4 Juni 2026 malam.
Baca Juga:
Lemhannas Kukuhkan 85 Alumni P3N Angkatan XXVII, Ace Hasan: Harus Jadi Pemimpin VisionerSehingga, lanjut dia, persoalan utamanya bukan lagi sekedar, apakah KLB itu dilaksanakan atau tidak.
“Jadi persoalan utamanya adalah apakah pihak yang mengundang,” tegas Nanny.
Menurut dia, sesuai AD/ART KOWANI, Kongres Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan KOWANI.
Karena itu, apabila undangan KLB dikeluarkan oleh pihak yang pada saat itu bukan lagi Dewan Pimpinan KOWANI yang sah, maka KLB tersebut patut dipertanyakan keabsahannya.
Baca Juga:
Pascaskandal Korupsi, BGN Mulai Lirik Kantin Sekolah dan Dapur Komunitas untuk MBG“Kami meminta agar pihak yang menyatakan KLB tanggal 3 Juni 2026 sah dapat membuktikan dasar kewenangannya,” pinta Nanny.
Yakni berupa dasar AD/ART-nya, daftar Dewan Pimpinan yang berlaku, bukti undangan yang sah, daftar hadir, kuorum, berita acara, dan seluruh dokumen pendukung lainnya.
“Tanpa pembuktian tersebut, pernyataan bahwa KLB tersebut sah tidak dapat diterima begitu saja,” tandas Nanny.
Istri dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Hadi Tjahjanto ini berpendapat bahwa, pelaksanaan KLB harus diselenggarakan oleh pihak yang sah.
“Prinsip kami sederhana. KLB yang sah harus diselenggarakan oleh pihak yang sah, dengan prosedur yang sah, peserta yang sah, kuorum yang sah, dan keputusan yang sah,” ujar Nanny.
Apabila unsur-unsur itu, menurut dia, tidak dapat dibuktikan, maka KLB pada Rabu, 3 Juni 2026 yang memilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum KOWANI dinilai cacat kewenangan dan cacat prosedur.
Karena cacat kewenangan dan cacat prosedur itu, maka Yenny Wahid dapat dikatakan sebagai Ketua Umum KOWANI illegal.
Ia sendiri mengaku tidak hadir dalam KLB tersebut, karena hal itu bukan KLB KOWANI, dan hanya pertemuan biasa.
Sehingga Nanny Hadi Tjahjanto mengganggap dirinya tetap sah secara konstitusional sebagai Ketua Umum KOWANI Periode 2024-2029.
“Dengan demikian saya tetap Ketua Umum KOWANI yang sah dan konstitusional,” katanya sambil mengatakan, bahwa dirinya terpilih secara demokratis ketika itu.
Nanny Hadi Tjahjanto yang dikenal sebagai tokoh perempuan inspiratif dengan rekam jejak panjang dalam mendukung pemberdayaan perempuan ini mengaku, akan fokus terhadap program-program yang telah dijalankan selama ini, mengenai pemberdayaan perempuan dalam upayanya menghadapi tantangan global dan lain-lain.
Ia optimistis KOWANI di bawah kepimpinannya mampu mewujudkan visi pemberdayaan perempuan yang inklusif dan berdaya saing.
Salah satu prioritas yang dilakukannya adalah penguatan pendidikan perempuan, pengembangan kewirausahaan perempuan, serta kolaborasi lintas sektor untuk mendukung kesetaraan gender.
Sebelumnya, Yenny Wahid dalam politiknya juga tercatat pernah berseteru dengan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam pemilihan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Yenny berulangkali berusaha mengambil alih PKB, usai dipecat oleh Cak Imin dari kursi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB. Kala itu, Imin menjabat sebagai ketua umum partai.
Atas pemecatan itu, Yenny Wahid mengaku cuek. Kemudian terjadilah konflik internal PKB pada 2028, dualisme kepengurusan antara PKB kubu Ketua Umum Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan PKB kubu Ketua Dewan Syuro Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Dalam sengketa tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada akhirnya mengakui kepengurusan PKB hasil Muktamar Semarang di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar.
Oleh karena itu, pengesahan pemerintah tersebut secara tidak langsung menolak atau menggugurkan legitimasi kubu Gus Dur dan Yenny Wahid di dalam kepengurusan resmi partai.
Namun, empat tahun pascakonflik, putri kedua Gus Dur tersebut membentuk partai baru bernama Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB).
Partai itu merupakan peleburan dari Partai Perhimpunan Indonesia Baru yang dipimpin Kartini Sjahrir, istri mendiang ekonom Sjahrir yang juga adik dari Luhut Binsar Pandjaitan.
PKBIB dideklarasikan pada 12 Juli 2012. Yenny pun ditetapkan sebagai ketua umum. Namun, jelang Pemilu 2014, partai tersebut tak lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). PKBIB pun gagal menjadi peserta pemilu. (*)