Fraksi PDIP Soroti Kebijakan DPKPCK Kabupaten Malang, Ini Persoalannya

Editor: Gumilang

11 Feb 2026 09:29

Thumbnail Fraksi PDIP Soroti Kebijakan DPKPCK Kabupaten Malang, Ini Persoalannya
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir. (Foto: Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang)

KETIK, MALANG – Kebijakan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mendapat sorotan dari Fraksi PDIP. Hal ini menyikapi pelaksanaan kebijakan teknis dari dinas pekerjaan umum tersebut.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, sekaligus Anggota Komisi III menegaskan, bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memiliki kewenangan membentuk regulasi, menambah persyaratan, maupun menciptakan norma baru berdampak mengikat bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Perlu ditegaskan secara hukum, pembentuk regulasi di daerah hanyalah DPRD bersama Kepala Daerah, bukan OPD. Ini bukan tafsir politik, melainkan perintah undang-undang,” tegas Abdul Qodir, Selasa, 10 Februari 2026.

Ia merujuk secara jelas pada: Pasal 236 ayat (2) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan Perda dibentuk oleh DPRD bersama Kepala Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga:
Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

Menurutnya, OPD di Pemkab Malang termasuk DPKPCK Kabupaten Malang—secara hukum hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, bukan pembentuk norma. 

Ketika OPD menambah persyaratan atau membuat ketentuan di luar Perda dan Peraturan Kepala Daerah, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori melampaui kewenangan (ultra vires) dan penyalahgunaan wewenang.

Politisi yang akrab disapa Adeng ini menekankan bahwa praktik kebijakan semacam itu tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa.

“Dalam perspektif pengawasan negara, kebijakan yang melampaui kewenangan dan berdampak pada terhambatnya investasi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, meskipun tidak selalu bersifat langsung atau kasat mata,” ujarnya.

Baca Juga:
Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

Adeng menambahkan, frasa ‘potensi kerugian keuangan negara atau daerah’ merupakan terminologi yang lazim digunakan dalam pemeriksaan BPK dan penegakan hukum.
Khususnya oleh KPK, terhadap kebijakan publik yang: tidak berbasis kewenangan hukum, menimbulkan ekonomi biaya tinggi, dan menghambat realisasi investasi.

“Dalam rezim Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi tidak semata dimaknai sebagai mengambil uang negara. Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah juga memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tegas Adeng.

Ia menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk early warning system agar OPD segera melakukan koreksi internal sebelum kebijakan yang keliru berkembang menjadi persoalan hukum.

“Kami menyampaikan ini sebagai peringatan dini. Tujuannya jelas, agar tidak muncul temuan pemeriksaan, rekomendasi pengembalian potensi kerugian, atau bahkan proses hukum lanjutan. Ini penting sebagai deterrent effect bagi seluruh perangkat daerah agar lebih taat asas dan tertib kewenangan,” ujarnya.

Sebagai Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir alias Adeng menegaskan bahwa DPRD berkepentingan memastikan: kepastian hukum dalam perizinan, iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan

Serta perlindungan keuangan daerah dari kebijakan yang menyimpang dari asas legalitas. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, lanjutnya, mendorong agar seluruh OPD menghentikan praktik penambahan persyaratan tanpa dasar hukum.

Kemudian menertibkan kebijakan teknis yang berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi, serta menjadikan Perda dan Peraturan Kepala Daerah sebagai satu-satunya rujukan normatif.

“Pemerintahan yang baik bukan hanya soal niat, tetapi soal kepatuhan pada hukum, kesadaran batas kewenangan, dan tanggung jawab atas risiko hukum kebijakan publik. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga masa depan pembangunan dan keuangan Kabupaten Malang,” pungkas Adeng. (*)

Baca Sebelumnya

Prakiraan Cuaca 11 Februari 2026: Jakarta Cerah Berawan, Denpasar Bali Hujan Ringan

Baca Selanjutnya

Prakiraan Cuaca Hari Ini 11 Februari 2026: Surabaya Hujan Ringan, Malang Hujan Ringan

Tags:

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang DPKCK Kabupaten Malang Kabupaten Malang Pemkab Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

17 April 2026 09:23

Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

16 April 2026 11:30

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

16 April 2026 10:00

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

15 April 2026 16:30

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda