KETIK, MALANG
– Polemik terkait rencana proyek Alun-alun Kepanjen Kabupaten Malang yang dipindah ke Stadion Kanjuruhan terus bergulir. Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang mempertanyakan rencana pemindahan lokasi pembangunan alun-alun.
Pasalnya, lokasi baru yang diwacanakan dinilai tidak sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 yang telah disahkan.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, mengatakan dalam RPJMD 2025-2029 telah disebutkan secara jelas bahwa pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang direncanakan berada di kawasan Kantor Bupati Malang dengan luas lahan sekitar 11 hektare.
"Di dalam RPJMD 2025-2029 tertulis secara eksplisit bahwa alun-alun direncanakan berada di area Kantor Bupati dengan luas sekitar 11 hektare menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan estimasi anggaran mencapai Rp764 miliar," ujar Alayk, kepada Ketik.com, Sabtu, 30 Mei 2026.
Menurutnya, Fraksi Gerindra menilai perubahan lokasi yang belakangan diwacanakan membutuhkan kajian baru karena terdapat perbedaan signifikan dibandingkan rencana awal yang telah tertuang dalam RPJMD.
"Tiba-tiba lokasi berubah dan DPRD diundang untuk meninjau lokasi baru yang seolah dianggap sebagai bentuk persetujuan bersama. Padahal muncul angka baru, kebutuhan lahannya hanya sekitar 3 hektare dengan estimasi biaya Rp150 miliar. Ini tentu membutuhkan kajian baru yang berbeda dengan perencanaan sebelumnya," tegasnya.
Alayk menambahkan, hingga saat ini perubahan tersebut belum pernah dibahas secara resmi antara pihak eksekutif dan legislatif. Karena itu, Fraksi Gerindra masih mempertanyakan kajian resmi yang menjadi dasar perubahan lokasi pembangunan alun-alun tersebut.
Terkait mekanisme perubahan RPJMD, Alayk menjelaskan bahwa pemerintah daerah memang dapat melakukan revisi dokumen perencanaan tersebut.
Namun, prosesnya harus melalui tahapan resmi, termasuk pembahasan bersama DPRD dan penetapan melalui rapat paripurna.
"Perubahan RPJMD harus melalui mekanisme yang berlaku. Bahkan biasanya DPRD membentuk pansus perubahan RPJMD sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan," pungkasnya.
Diberitakan Ketik.com sebelumnya, beberapa waktu lalu Pemkab Malang dan DPRD setempat telah sepakat memindah lokasi pembangunan Alun-alun Kepanjen di sisi selatan Stadion Kanjuruhan.
Pemindahan itu dari semula berada di sekitar Kantor Bupati Malang di Kepanjen. Pemindahan lokasi tersebut bertujuan untuk efisiensi dan percepatan pembangunan Alun-alun. (*)
Fraksi Gerindra Bongkar Kejanggalan Alun-Alun Kepanjen Kabupaten Malang, Lokasi Baru Tak Sesuai RPJMD
30 Mei 2026 • 15:23
Anggota Fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Alayk Mubarrok dan dokumen RPJMD Kabupaten Malang terkait alun-alun Kepanjen. (Foto: Repro ketik.com)
Tags:
Alun-alun Kepanjen Kabupaten Malang Pemkab Malang Gerindra Alayk
Berita Lainnya oleh Gumilang