Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, Sanksi Berat Dijatuhkan Dewas KPK

Jurnalis: Mustopa
Editor: Naufal Ardiansyah

27 Des 2023 08:13

Headline

Thumbnail Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, Sanksi Berat Dijatuhkan Dewas KPK
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri ( foto : Humas KPK )

KETIK, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik. 

Putusan itu dibacakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Harotangan Panggabean di Ruang Sidang Etik Gedung C1 KPK, Jakarta pada Rabu (27/12/2023).

"Saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," ucap Tumpak Harotangan Panggabean.

Dalam putusannya, Dewas menyebut Firli Bahuri melakukan hubungan dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya ditangani KPK.

Baca Juga:
10 Tahun Kurungan Menanti SYL Usai Terbukti Lakukan Pemerasan di Kementan

Firli juga tidak melaporkan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian tersebut kepada sesama pimpinan KPK. 

"Tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo," lanjut Tumbang Harotangan.

Dengan keputusan tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri. Mantan Kapolda NTB tersebut diminta untuk mengundurkan diri.(*)

Baca Juga:
Profil Nayunda Nabila, Biduan yang Disawer SYL Puluhan Juta Lalu Diperiksa KPK
Baca Sebelumnya

Groundbreaking Gereja Kemah Injil, Bupati Freddy Thie Ajak Jemaat Merawat Kerukunan

Baca Selanjutnya

Pembangunan Pabrik Pupuk Organik di Jember Habiskan Anggaran Rp 3,2 Miliar

Tags:

Firli Bahuri Dewas KPK syahrul yasin limpo

Berita lainnya oleh Mustopa

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Dugaan Suap Tata Kelola Pertambangan Nikel Rp1,5 Miliar

16 April 2026 18:28

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Dugaan Suap Tata Kelola Pertambangan Nikel Rp1,5 Miliar

Pakai Rompi Pink Kejagung dan Tangan Diborgol, Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka

16 April 2026 16:27

Pakai Rompi Pink Kejagung dan Tangan Diborgol, Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

13 April 2026 21:26

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

11 April 2026 13:38

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

10 April 2026 22:10

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

10 April 2026 18:49

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H