KETIK, MALANG – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang hadir sebagai salah satu pembicara Workshop Evaluasi Rancangan Kurikulum Program Studi Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) pada Kamis, 18 Juni 2026 di Auditorium Gedung A Lantai 6 FH UB.
Dalam persiapan program studi baru Hukum Islam di Fakultas Hukum UB, Wakil Dekan II Bidang AUPK Fakultas Syariah UIN Malang, Prof. Dr. Erfaniah Zuhriah, M.H. menjadi pembicara yang memberikan masukan mengenai profil lulusan, capaian pembelajaran lulusan, struktur kurikulum, serta relevansi kurikulum terhadap kebutuhan dunia kerja dan perkembangan hukum Islam kontemporer.
Di era perkembangan zaman, hukum Islam tidak lagi menjadi kajian normatif keagamaan, namun juga bagian dari sistem hukum yang terus berkembang dan berinteraksi dengan dinamika sosial, ekonomi, politik, teknologi, serta perkembangan hukum nasional dan internasional.
Oleh karena itu, pembukaan Program Studi Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya adalah bagian dari upaya pengembangan pendidikan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan.
UIN Malang sebagai pusat kajian agama Islam, khususnya Fakultas Syariah, menjadi salah satu acuan untuk pengembangan kurikulum hingga peluang karier lulusan Program Studi Hukum Islam di dunia kerja.
Baca Juga:
Prestasi Mendunia! Mahasiswa FISIP UB Sabet Bronze Medal pada 5th International Youth 2026Workshop ini digelar salah satunya untuk mendapatkan evaluasi dan memperoleh masukan akademik terhadap draf kurikulum Program Studi Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dari para ahli dan dosen hukum Islam perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
Selain itu, workshop ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan pendekatan hukum Islam dengan ilmu hukum modern melalui penguatan aspek interdisipliner, komparatif, dan kontekstual dalam kurikulum. Melalui kegiatan ini, FH UB dapat membangun jejaring akademik dan kerja sama kelembagaan dengan perguruan tinggi, lembaga profesi, serta pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pengembangan pendidikan hukum Islam.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, sehingga keilmuan hukum Islam dibutuhkan pada perguruan tinggi dan berkembangnya ilmu hukum Islam bermanfaat bagi karier mahasiswa. Selain itu, kehadiran Program Studi Hukum Islam juga dapat memperkaya khazanah keilmuan hukum Islam di perguruan tinggi Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Gangguan Jiwa Tinggi, Pemkot Malang Siapkan Psikolog di Puskesmas"Mengapa membentuk hukum Islam, karena mayoritas penduduk dan mahasiswa beragama Muslim, perlu ada fasilitasi bagi masyarakat yang ingin mengambil hukum Islam, sehingga bermanfaat dalam karier mahasiswa dengan berkembang nya keilmuan hukum Islam di Indonesia," tutur Dekan Fakultas Hukum UB.
Pada workshop ini, Prof. Erfaniah Zuhriah memaparkan materi tentang Desain Kurikulum Program Studi Hukum Islam Berbasis Perkembangan Kebutuhan Dunia Kerja Indonesia. Ia menyampaikan bahwa kurikulum Program Studi Hukum Islam harus dirancang dengan pendekatan Outcome-Based Education (OBE) yang berorientasi pada capaian pembelajaran lulusan dan kebutuhan lulusan (stakeholders).
Dalam perkembangan hukum Islam, dasar kurikulum harus mengintegrasikan Keilmuan Hukum Islam (Syariah dan Fiqh), Hukum Nasional Indonesia, Teknologi Digital dan Artificial Intelligence (AI), Kebutuhan Industri dan Dunia Kerja, Penguatan Moderasi Beragama, serta Keterampilan Profesional (Professional Skills).
Meski zaman semakin berkembang, namun keilmuan hukum Islam harus berdasarkan pada dasar Islam, yakni ushul fikih dan qawa'id fikhijjah.
Prof. Erfaniah Zuhriah juga menyampaikan prospek karier lulusan Prodi Hukum Islam di dunia kerja, yakni bidang pemerintahan, bidang advokasi, bidang ekonomi syariah, bidang mediasi, bidang akademik, dan bidang industri digital.
Dalam hal ini, Prof. Erfaniah Zuhriah menegaskan bahwa kurikulum pada perguruan tinggi, khususnya Program Studi Hukum Islam, harus berorientasi pada capaian dan kebutuhan pengguna lulusan. Selain itu, perkembangan zaman yang kian modern juga menuntut para lulusan untuk bisa menyesuaikan diri, namun tetap pada dasar keilmuan syariah dan fikih.
"Perkembangan dunia kerja di Indonesia menuntut lulusan hukum Islam tidak hanya memiliki kompetensi keilmuan syariah dan fikih tetapi juga kemampuan praktis, literasi digital, kemampuan riset, mediasi serta penguasaan regulasi nasional dan internasional, maka kurikulum harus berorientasi pada capaian pembelajaran lulusan dan kebutuhan pengguna lulusan," tegasnya.
Keikutsertaan Fakultas Syariah pada perancangan kurikulum Program Studi Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) mengukuhkan posisi UIN Malang sebagai pusat studi kajian agama Islam, khususnya keilmuan hukum Islam di Kota Malang.(*)