Erni Maiti Divonis 7,5 Tahun Penjara oleh Hakim PN Palembang, Terbukti Kuasai 9,5 Gram Sabu

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

18 Sep 2025 21:16

Thumbnail Erni Maiti Divonis 7,5 Tahun Penjara oleh Hakim PN Palembang, Terbukti Kuasai 9,5 Gram Sabu
Terdakwa Erni Maiti mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 18 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Perjalanan hukum Erni Maiti, wanita paruh baya yang terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 9,555 gram akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erni Maiti dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim Oloan Exodus saat membacakan amar putusan, Kamis 18 September 2025.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesi Imelda yang sebelumnya menuntut dengan Hukuman 8 tahun penjara serta menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada Selasa malam, 27 Mei 2025. Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Super Semar Lorong Mulia, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati Erni berjalan kaki membawa sebuah tas selempang biru merek Polo Land. Ketika digeledah, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat netto 9,555 gram, yang dibungkus plastik klip bening dan tisu. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan barang haram tersebut.

Dari penyelidikan terungkap, sabu itu didapat Erni dari seorang pria bernama Oden (DPO). Barang haram itu dibagi ke dalam 12 paket kecil dengan harga jual antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per paket. Tiga paket sudah laku, sementara sisanya masih dikuasai terdakwa ketika ditangkap. 

Erni dijanjikan keuntungan Rp700 ribu jika berhasil menjual seluruh paket sabu titipan Oden. Namun rencana itu kandas setelah polisi lebih dulu menangkapnya di perjalanan pulang usai bertemu Oden di kawasan Kuburan Nasrani, Jalan Super Semar.

Kini, selain harus mendekam di balik jeruji selama 7,5 tahun, Erni juga dipastikan kehilangan kesempatan menikmati keuntungan haram dari bisnis gelap tersebut(*) 

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Baca Sebelumnya

Kasus Transaksi Sabu 36,24 Gram, Terdakwa Slamet Hadapi Tuntutan 9 Tahun Penjara

Baca Selanjutnya

Dugaan Korupsi Bandwidth Diskominfo Sleman, Kejati DIY Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Tags:

Sidang Narkotika Bandar sabu Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar